Polisi Bekuk IRT Pengedar Sabu di Kendari

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka

Kendari, Sultrademo.co – Seorang ibu rumah tangga di Kota Kendari, Nina Herlina (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap petugas Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian daerah (Polda ) Sulawesi Tenggara (Sultra ) karena menjadi pengedar Narkotika jenis sabu seberar 8,74 gram.

Tersangka ditangkap di Kos -Kosan, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (5/7/2021) pukul 08.00.

Bacaan Lainnya

Dirreanarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan pengajaran itu berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Target yakni Nina Herlina.

“Sehingga pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 07.50 Wita Team Opsnal melakukan observasi . Kemudian pada pukul 08.20 wita langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka kemudian langsung menginterogasi,” tuturnya, Senin (5/7/2021)

Ia menjelaskan dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di simpannya di dalam di rumah kos- kosan Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari.

“Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan penjaga rumah kos-kosan Rakha dan masyarakat setempat dimana dari hasil penggeledahan di temukan 7 (tujuh) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang di simpannya di kantong kain warna orange beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika,” ujarnya.

“Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki di kota Unaaha dengan cara transaksi tempel di TPU punggolaka dgn menggunakan komunikasi handphone,” tambahnya.

Tersangka bersama barang bukti yang disita telah diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.

” Tersangka merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu siap edar,” pungkasnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Ilfa
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait