Kendari, Sultrademo.co – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih berinisial M.A.R (25) dan N (26). Keduanya diamankan usai peristiwa yang menyebabkan bayi lahir hidup, namun meninggal dunia beberapa saat kemudian.
Kasus ini terjadi pada Kamis malam, 18 September 2025. Saat itu, N yang sedang hamil diduga menelan empat butir obat dari seorang perempuan berinisial T di rumah M.A.R. Obat tersebut dikonsumsi dengan tujuan menggugurkan kandungan.
Beberapa jam kemudian, N merasakan sakit perut yang semakin parah hingga akhirnya dibawa M.A.R ke sebuah rumah sakit di Kendari pada Jumat pagi, 19 September 2025.
Setibanya di rumah sakit, N melahirkan bayi dalam kondisi hidup. Namun, sekitar 10 menit kemudian, bayi tersebut meninggal dunia.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap di rumah sakit sekitar pukul 08.30 WITA pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan sejumlah saksi. Polisi juga telah meminta visum dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi.
“Kasus ini masih kami dalami. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi,” kata Welliwanto dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus obat yang diduga dipakai untuk memicu persalinan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP tentang menggugurkan atau mematikan kandungan.
Laporan: Muhammad Sulhijah









