Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, 6 Orang Ditangkap

Kendari, Sultrademo.co – Satreskrim Polresta Kendari membongkar praktik aborsi ilegal yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.

Enam orang ditangkap terkait kasus ini, yakni S (38), AS (37), J (25), SE (22), serta sepasang kekasih MA (26) dan N (26). Mereka diduga berperan mulai dari penyedia obat hingga pelaku praktik aborsi ilegal.

Bacaan Lainnya
 

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan para tersangka menggunakan obat jenis protesid misoprostol yang dibeli secara ilegal dari Sukabumi, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sepuluh janin yang telah diaborsi.

“Salah satunya janin berusia enam bulan milik N dan MA. Bayi tersebut sempat lahir dalam keadaan hidup selama sekitar sepuluh menit sebelum akhirnya meninggal dan kemudian dimakamkan,” jelas Edwin dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Dari keterangan pasangan kekasih itu, keputusan menggugurkan janin karena belum siap menikah. “Pihak laki-laki diketahui masih berstatus mahasiswa dan berencana wisuda pada Oktober 2025,” tambah Edwin.

Polisi telah mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. Peran masing-masing tersangka masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait