Kendari, Sultrademo.co – PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat terkait status kepemilikan saham perusahaan. Perusahaan menegaskan legalitas struktur kepemilikan sahamnya dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut.
Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, menyampaikan bahwa satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur perseroan tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta ini telah dinyatakan sah dan mengikat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.
Adapun dua akta lainnya, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut.
“Dengan demikian, semua tindakan atau pernyataan yang mengacu pada dua akta tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal,” jelas Syam.
“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif Amiruddin.
Lebih lanjut, Syam juga menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki rencana untuk menjalin kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga, termasuk dalam hal perekrutan tenaga kerja atau karyawan baru. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan aksi penipuan yang mencatut nama perusahaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” lanjut Syam.
PT TMS menegaskan komitmennya dalam menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Jika di kemudian hari ditemukan adanya tindakan yang menyalahgunakan nama PT TMS, perusahaan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Seluruh kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul akibat tindakan oknum yang mengatasnamakan PT TMS sepenuhnya berada di luar tanggung jawab perusahaan. Manajemen berharap masyarakat bisa memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas. Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,” tandasnya
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL










