Rakornas PHD 2025 di Kendari: Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pemantapan Perda

Ketgam : Amir Hasan, menghadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Perda sebagai bagian dari Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025

Kendari, Sultrademo. co – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menghadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Perda sebagai bagian dari Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 di Kota Kendari. Apel ini berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (28/8/2025).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Dr. Akmal Malik, M.Si., bertindak sebagai pembina apel.

Bacaan Lainnya
 

Dalam sambutannya, Akmal Malik menekankan pentingnya pemantapan Perda sebagai amanat Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemendagri terus berupaya mendukung daerah dalam meningkatkan kualitas produk hukum melalui penyusunan regulasi strategis terkait program nasional, seperti koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, Program 3 Juta Rumah, Sekolah Rakyat, dan Makan Bergizi Gratis.

“Kami telah menyusun beberapa template regulasi untuk percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, serta fasilitasi regulasi terkait Program 3 Juta Rumah. Selain itu, juga diterbitkan aturan mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Akmal Malik.

Akmal Malik juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menyampaikan Perda dan Perkada yang telah ditetapkan kepada Kemendagri atau gubernur dalam waktu 7 hari setelah ditetapkan. Keterlambatan akan dikenai teguran sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh kabupaten/kota atas suksesnya penyelenggaraan Rakornas Produk Hukum Daerah ini. Dari empat kali pelaksanaan, inilah yang terbesar dan paling ramai,” tambahnya.

Dirjen Otda Kemendagri berharap Rakornas ke depan semakin maksimal dan memberikan dampak positif bagi kualitas produk hukum daerah.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait