Kendari, Sultrademo.co – Manajemen RS Hermina Kendari akhirnya angkat bicara terkait tuduhan adanya klaim ganda atau klaim fiktif terhadap BPJS Kesehatan yang menyeret nama rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa informasi itu tidak benar, dan apa yang terjadi hanyalah persoalan teknis yang kemudian menimbulkan salah paham.
Humas RS Hermina Kendari, dr. Fauziah menjelaskan sejak awal pasien masuk ke rumah sakit, status penjaminan memang menggunakan BPJS Kesehatan kelas 3. Data itu otomatis tercatat dalam sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM-RS). Namun, setelah itu pasien bersangkutan meminta untuk mengubah status menjadi pasien umum.
“Sebelum berpindah ke umum, mestinya kami menutup alur SIM-RS-nya dulu, tapi ini tidak, ada kesalahan teknis. Makanya dalam SIM-RS kami masih tertulis penjamin BPJS Kesehatan. Seharusnya sebelum kami berikan kwitansi ke pasien, kami cek dulu untuk menghilangkan penjaminan BPJS Kesehatan,” jelas dr. Fauziah (25/8/25).
Penjelasan senada disampaikan Penanggung Jawab Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RS Hermina Kendari, dr. Indah. Ia menegaskan rumah sakit sama sekali tidak melakukan klaim pembayaran ke BPJS Kesehatan seperti informasi yang beredar.
Menurutnya, penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh rumah sakit hanya sebatas prosedur ketika pasien masuk sebagai peserta BPJS. SEP ini berfungsi untuk memastikan status kepesertaan dan kelayakan layanan, bukan otomatis untuk klaim pembayaran.
“SEP ini terbit dan terkoneksi dengan sistem BPJS setelah pasien masuk dengan menggunakan BPJS Kesehatan, sebelum akhirnya pasien beralih ke umum. Dan perlu diketahui, kami tidak ada klaim bayar jaminan kesehatan dengan pasien atas nama Yayuk,” jelas dr. Indah.
Terkait isu adanya pemblokiran klaim BPJS Kesehatan terhadap RS Hermina Kendari, dr. Indah juga menepisnya. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar, bahkan pihaknya sudah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Kendari.
“Tidak ada pemblokiran, karena kemarin kami ketemu dengan pihak BPJS, tidak ada pemblokiran, karena memang kami tidak mengajukan upaya klaim bayar,” tambahnya.
Hal ini turut dibenarkan oleh Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Sandi. Ia memastikan pihaknya tidak pernah menerima klaim dari RS Hermina terkait pasien tersebut.
“Kami pastikan bahwa tidak ada klaim yang masuk dari RS Hermina terkait dengan pasien tersebut, dan tidak ada pernyataan yang kami sampaikan terkait hal tersebut,” tegasnya.
Sandi menambahkan, pihaknya memang sempat mempertemukan rumah sakit dengan keluarga pasien untuk mediasi sehari setelah aduan diterima. Dalam pertemuan itu, pihak BPJS sudah menjelaskan bahwa tidak ada klaim dari RS Hermina.
“SEP ini terbit setelah pasien masuk, bukan setelah keluar, dan batas SEP ini hanya untuk memastikan apakah dia pasien BPJS Kesehatan atau bukan. Tapi berjalannya waktu, pasien berubah menjadi peserta mandiri. Sehingga sejak ditindaklanjuti oleh fasilitas kesehatan, sejak itu menjadi tanggungan pasien,” jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, RS Hermina Kendari berharap isu klaim fiktif yang sempat mencuat ke publik dapat diluruskan, sekaligus memberikan pemahaman bahwa persoalan tersebut hanya murni masalah teknis administrasi, bukan praktik kecurangan.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL










