Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Kelurahan Bende, Rabu (17/09/25).
Sosialisasi ini menitikberatkan pada pengelolaan retribusi parkir dan pelayanan retribusi sampah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari beserta jajaran, Camat Kadia, Lurah Bende, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha, pengelola parkir, tokoh pemuda.
Membuka kegiatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan menyampaikan bahwa retribusi daerah, khususnya parkir dan sampah, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Namun, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat, kesadaran hukum yang minim, praktik pungutan liar, pengawasan yang belum optimal, serta kurangnya transparansi hasil retribusi.
“Pajak dan retribusi bukanlah beban, melainkan bentuk partisipasi masyarakat untuk membangun Kota Kendari. Dengan kepatuhan bersama, InsyaAllah Kendari semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tegasnya.
Pemkot Kendari menekankan bahwa keberhasilan implementasi Perda ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Aparatur sipil diminta memberi teladan, pelaku usaha wajib melaporkan dan membayar kewajibannya, sementara masyarakat diharapkan mendukung dengan kesadaran kolektif.
Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui transparansi dan kemudahan mekanisme pembayaran agar masyarakat semakin patuh dan merasa terbantu.
Sosialisasi ini juga menjadi upaya untuk menekan praktik pungutan liar serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan retribusi di Kota Kendari.
Laporan : Hani
Editor : UL










