Kendari, Sultrademo.co – Arsip bukan hanya sekadar tumpukan kertas, melainkan sumber informasi penting yang menjadi fondasi dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ketika membuka Workshop Pengelolaan Arsip Pemerintah Kota Kendari yang dilaksanakan di aula Samaturu balai Kota Kendari.
“Pengelolaan arsip yang baik adalah kunci dari transparansi dan akuntabilitas. Tanpa manajemen arsip yang efisien, sulit bagi kita untuk memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujar Sekda Kota Kendari di hadapan peserta workshop, Rabu, (22/05/24).
Dalam workshop yang diikuti 50 peserta dari berbagai instansi di lingkup Pemkot, menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman di bidang kearsipan, termasuk perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang memberikan materi terkait teknik pengelolaan arsip modern, pentingnya digitalisasi arsip, serta regulasi terbaru yang mengatur manajemen arsip di Indonesia.
Sekda berharap melalui workshop ini,pengelolaan arsip diharapkan menjadi langkah awal dalam transformasi manajemen arsip di Kota Kendari, membawa sistem yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik.
Sekda juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi pionir dalam pengelolaan arsip yang profesional di lingkungan kerja mereka.
“Mari kita bawa semangat ini ke tempat kerja kita masing-masing. Dengan pengelolaan arsip yang baik, kita tidak hanya menyelamatkan sejarah, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan kali ini peserta disuguhkan dengan demonstrasi penggunaan perangkat lunak pengelolaan arsip berbasis digital. Dimana Dengan digitalisasi, arsip dapat disimpan dan diakses dengan lebih mudah dan cepat, mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen penting. Para peserta juga diajarkan cara mengoperasikan sistem ini serta langkah-langkah untuk mengonversi arsip fisik menjadi digital.
Selain sesi teknis, workshop juga membahas aspek hukum dan regulasi terkait pengelolaan arsip. Ini termasuk pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan. Pemahaman ini penting agar setiap instansi dapat mengelola arsipnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Laporan : Hani
Editor : UL