Kendari, Sultrademo.co – Polemik lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terus bergulir dan kembali menjadi sorotan publik.
Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andri Darmawan, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait perkara tersebut tidak bisa dieksekusi alias non-eksekutable, meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tidak semua putusan yang sudah inkracht otomatis bisa dieksekusi. Ada yang termasuk kategori non-eksekutable,” ujar Andri Darmawan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Andri, istilah non-eksekutable merujuk pada putusan yang sah secara hukum tetapi tidak dapat dijalankan karena ada hambatan yuridis atau fakta hukum yang menghalanginya di lapangan.
Dalam konteks perkara Tapak Kuda, ia menilai pemohon eksekusi yang mengklaim lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperasi Perikanan Pusuan Nanto (KOPERSON) sudah kehilangan dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut.
“Satu alasan mendasar adalah masa berlaku HGU atas nama Koperson itu sudah berakhir sejak tahun 1999,” ungkap Andri.
Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), HGU yang masa berlakunya telah habis otomatis kembali menjadi tanah negara. Artinya, tidak ada lagi hak privat yang bisa diklaim atas lahan tersebut, termasuk oleh pihak yang mengajukan permohonan eksekusi.
Andri menyebut, ketentuan itu juga ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI tentang pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Menurutnya, dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jika objek sengketa telah berstatus tanah negara, maka pelaksanaan eksekusi dinyatakan tidak dapat dilakukan (non-eksekutable).
“Dalam Juknis Badilum MA ditegaskan, apabila objek sengketa sudah berstatus tanah negara, maka putusan itu otomatis non-eksekutable,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Andri, permohonan eksekusi oleh pihak Koperson sudah kehilangan objek hukum karena hak atas tanah itu tak lagi melekat pada mereka.
Kuasa hukum Hotel Zahra menilai PN Kendari seharusnya lebih berhati-hati dalam melanjutkan tahapan eksekusi, termasuk pemanggilan (aanmaning) dan pemeriksaan lokasi (konstatering).
Ia menegaskan, jika pengadilan tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang sudah menjadi milik negara, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip negara hukum.
“Kami berharap PN Kendari segera menetapkan secara resmi bahwa putusan ini non-eksekutable, karena hak atas tanahnya sudah tidak lagi berada pada pihak pemohon,” tegasnya.
Andri juga memperingatkan, pelaksanaan eksekusi tanpa dasar hukum yang sah dapat memicu konflik sosial di lapangan, mengingat lahan Tapak Kuda saat ini telah dihuni dan dikelola oleh masyarakat maupun pihak swasta secara legal.
Laporan: Muhammad Sulhijah









