Konawe Selatan, Sultrademo.co – Sidang perdana kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan yang didakwakan terhadap Supriyani seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejari, Ujang Sutisna, menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswa. Setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pada Senin, 28 Oktober 2024.
JPU meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan saksi sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, mengingat kesiapan JPU dalam menghadirkan saksi dan menyampaikan tuntutan.
Namun, Majelis Hakim memutuskan memberikan kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya, sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Dihimpun dari berbagai sumber, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan dan berharap proses persidangan berlangsung profesional, memberikan keadilan, kepastian, serta manfaat bagi pencari keadilan.
“Dan berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan, khususnya dalam pencari keadilan dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup mejadi perhatian publik,” katanya.
Dalam upaya memastikan penanganan yang cepat, Kejaksaan Tinggi Sultra telah menginstruksikan Kepala Kejari Konawe Selatan untuk menjamin penangguhan penahanan Supriyani, sehingga terdakwa dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa selama proses hukum berlangsung.









