Sidang Perdana Supriyani, Ribuan Guru di Konsel Turun ke Jalan Tuntut Keadilan

Sidang Perdana Supriyani di Pengadilan Ando'olo Konsel. Ist

Konawe Selatan, Sultrademo.co – Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi pusat perhatian pada Kamis (24/10/2024) saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas 1 SD oleh Supriyani, seorang guru honorer. Siswa tersebut adalah anak dari seorang anggota polisi.

Supriyani menghadapi dakwaan atas penganiayaan tersebut, meskipun ia membantah tuduhan itu dan mengklaim bahwa dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

Bacaan Lainnya
 

Pantauan di lokasi menunjukkan ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hadir untuk memberikan dukungan.

Mereka menggelar aksi damai sejak pukul 09.00 WITA, membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan keadilan bagi Supriyani.

“Kami berharap pengadilan memutuskan Supriyani bebas dari tuduhan ini,” kata salah satu peserta aksi.

Dalam persidangan, Supriyani yang mengenakan jilbab hitam dan baju putih, didampingi tim kuasa hukum serta sejumlah rekan guru dari SDN 4 Baito.

Seusai sidang, Supriyani tak kuasa menahan kesedihannya dan kembali menegaskan bahwa ia tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh orang tua siswa, yang juga istri seorang anggota polisi.

Kasus ini bermula saat siswa berinisial MC ditemukan dengan luka di bagian paha, yang kemudian dilaporkan oleh ibunya, Nurfitriana. Namun, kuasa hukum Supriyani menyatakan bahwa pada saat dugaan penganiayaan terjadi, Supriyani sedang berada di kelas yang berbeda dengan siswa tersebut.

Sebelum sidang dimulai, keluarga korban sempat mendekati Supriyani untuk menempuh jalur damai, tetapi upaya itu gagal karena kasus sudah terlanjur masuk ke pengadilan.

“Baru mau mediasi damai, tetapi sudah terlambat karena kasus sudah masuk pengadilan,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Supriyani.

Menurut keterangan kuasa hukum Supriyani, pihak Kejaksaan Negeri dan kepolisian sempat berupaya memfasilitasi mediasi, namun sidang telah dijadwalkan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

“Biar pengadilan yang memutuskan kebenarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menegaskan bahwa kehadiran ribuan guru dalam sidang ini adalah bentuk solidaritas terhadap Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.

“Sebagai organisasi profesi, kami wajib mengawal kasus ini. Jika tidak, kami akan dicaci oleh para guru di seluruh Indonesia,” ujar Halim.

Aksi solidaritas tersebut diikuti oleh guru-guru dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, termasuk Kendari dan Konawe. Mereka berharap agar keadilan ditegakkan dan Supriyani bisa segera bebas dari tuduhan yang menimpanya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait