Status Tanah Tapak Kuda Resmi Tanah Negara, DPRD Kendari Tegaskan Perlindungan Hak Warga

Kendari, Sultrademo.co Kepastian status tanah di wilayah Tapak Kuda, Kota Kendari, akhirnya berpihak pada masyarakat. Komisi III DPRD Kota Kendari memastikan bahwa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soenanto (Kopperson) telah berakhir sejak 30 Juni 1999.

Dengan demikian, tanah tersebut kini sah berstatus tanah negara dan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk eksekusi hukum.

Bacaan Lainnya

Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Kendari pada Rabu (9/10/2025). Rapat ini digelar untuk merespons keresahan masyarakat Tapak Kuda atas rencana eksekusi lahan yang sebagian besar telah dimiliki warga dengan sertifikat hak milik (SHM).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu, dan dihadiri perwakilan BPN Kota Kendari, Kanwil BPN Sultra, serta masyarakat. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Kendari absen tanpa keterangan.

Dalam forum tersebut, Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, menegaskan bahwa HGU atas nama Koperasi Soenanto sudah kedaluwarsa sejak 30 Juni 1999.

“Secara hukum, tanah eks HGU tersebut otomatis menjadi tanah negara. HGU tidak dapat diwariskan, dan sertifikat hak milik warga Tapak Kuda sah secara hukum serta tidak pernah dibatalkan,” tegas Fajar.

Fajar juga membantah keaslian peta atau dokumen lokasi HGU yang beredar di publik. “Peta yang beredar bukan produk resmi BPN. Dan perlu ditegaskan, penunjukan batas tanah adalah kewajiban pemohon eksekusi, bukan BPN,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, La Ode Muhammad Ruslan Emba, menyatakan bahwa status HGU Kopperson sudah tidak relevan.

“Tanah eks HGU Kopperson non-executable karena batas-batas tanah tidak dapat ditunjukkan. Surat perintah konstatering dari PN Kendari sejak 2018 juga tidak pernah bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Dari sisi masyarakat, perwakilan Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda Melawan, Ruslan, menyoroti kejanggalan pihak yang mengajukan eksekusi. Ia menilai pemohon bukan pihak yang berperkara dalam putusan Nomor 48/1993 dan bukan anggota Koperasi Soenanto.

“Keanggotaan koperasi tidak bisa diwariskan. Jadi pemohon eksekusi tidak punya legal standing,” tegasnya.

Masyarakat Tapak Kuda berharap hasil RDPU ini menjadi dasar bagi DPRD Kendari untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada PN Kendari agar menyatakan Putusan 48/1993 tidak dapat dieksekusi dan menghentikan seluruh langkah hukum yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dari masyarakat dan lembaga teknis.

“Kami memahami betul kekhawatiran warga. DPRD berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kendari,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan segera menyusun rekomendasi resmi kepada PN Kendari. “Kami ingin penegakan hukum berjalan dengan kepastian, bukan menimbulkan keresahan,” tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum warga Tapak Kuda menyebut RDPU ini menjadi titik terang bagi publik untuk memahami duduk perkara secara objektif. Ia mengutip pendapat pakar hukum M. Yahya Harahap yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan bisa dinyatakan non-executable bila objek yang akan dieksekusi telah berubah status atau batasnya tidak jelas.

“BPN telah menyatakan secara terbuka bahwa HGU Soenanto telah hapus dan tanahnya kembali ke negara. Dengan demikian, Putusan PN Kendari Nomor 48 Tahun 1993 tidak lagi dapat dieksekusi,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum PN Kendari yang tetap menerima permohonan eksekusi dari pihak yang tidak memiliki hak.

“Pemohon bukan pihak dalam perkara, bukan anggota koperasi, dan tidak memiliki hak waris atas keanggotaan. Jadi apa dasar hukumnya PN tetap memerintahkan konstatering,” ungkapnya.

Masyarakat berharap hasil RDPU ini menjadi pegangan hukum yang kuat agar tidak ada lagi upaya eksekusi sepihak di wilayah Tapak Kuda. Mereka menilai langkah DPRD Kendari dan BPN Sultra memberi harapan baru bagi warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal dan mencari nafkah.

Laporan: Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait