Suara Nurani di Tengah Debu Tambang, Surat Hj. Suleha Sanusi untuk Rakyat Adat Tuai Apresiasi

Jakarta, Sultrademo.co – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Hj. Suleha Sanusi, S.Pd., M.Si., menuai apresiasi dari berbagai kalangan setelah mengirim surat kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) di Konawe Utara.

Surat tersebut dinilai sebagai langkah berani dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.

Bacaan Lainnya
 

Langkah Suleha yang menyoroti persoalan pemberdayaan dan keterlibatan rakyat dalam aktivitas pertambangan awalnya sempat menuai pro dan kontra. Namun, surat itu kini justru dianggap sebagai simbol keberpihakan terhadap masyarakat yang terpinggirkan.

Pengacara senior asal Jakarta, Bahtiar Sitanggang, SH.CMLC, menyebut tindakan Suleha sebagai panggilan nurani, bukan pelanggaran hukum.

“Jika perusahaan itu belum menunaikan janji-janji dasar seperti menyelesaikan sengketa tanah, mempekerjakan anak negeri, atau menjalankan tanggung jawab sosial, maka sikap Hj. Suleha Sanusi adalah kewajiban moral,” ujar Bahtiar, Senin (6/10).

Menurut Bahtiar, tidak ada yang keliru ketika seorang anggota dewan bersuara untuk rakyatnya. Ia menegaskan surat Suleha bukan bentuk intervensi, tetapi ekspresi empati terhadap masyarakat adat yang terdampak aktivitas pertambangan.

“Dia berani menyurati perusahaan tambang karena hati nuraninya terpanggil melihat rakyatnya terpinggirkan,” tegasnya.

Bahtiar juga mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti persoalan di wilayah izin usaha PT TMS. Ia menilai langkah Suleha harus menjadi contoh bagi wakil rakyat lainnya dalam memperjuangkan hak konstituen.

“Kalau semua anggota DPRD Sultra berani bersikap seperti itu, niscaya kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat terwujud,” katanya.

Aksi Suleha Sanusi ini menjadi sorotan publik karena dinilai menempatkan kembali peran DPRD sebagai pengawas dan pelindung rakyat, bukan sekadar lembaga formalitas. Pembelaan dari kalangan hukum di Jakarta pun mempertegas bahwa perjuangan untuk masyarakat adat adalah amanat konstitusi — yang patut dihormati, bukan dibungkam.

Laporan: Muhammad Sulhijah

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait