Supriyani Divonis Bebas, Jadi Kado Istimewa di Hari Guru Nasional

Konawe Selatan, Sultrademo.co – Pengadilan Tinggi Konawe Selatan memberikan keputusan menggembirakan pada peringatan Hari Guru Nasional.

Supriyani, seorang guru yang sempat dituduh melakukan kekerasan terhadap anak, divonis bebas oleh majelis hakim, Senin (25/11/2024).

Bacaan Lainnya
 

Keputusan tersebut menjadi kado istimewa bagi dunia pendidikan, terutama bagi para guru di seluruh Indonesia.

Putusan vonis bebas ini disambut penuh rasa syukur oleh Ibu Supriyani dan kuasa hukumnya.

“Bersyukur kepada Allah Swt., karena Ibu Supriyani telah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas. Dalam artian kalau bebas berarti Bu Supri tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU,” ungkap Andri Darmawan, Pengacara guru Supriyani (25/11/2024).

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup untuk membuktikan bahwa Ibu Supriyani bersalah.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya, berdasarkan alat bukti. Kita mendengarkan tadi bahwa majelis hakim menyampaikan alat bukti tidak cukup untuk membuktikan bahwa Ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan,” jelas Andri.

Andri juga menyoroti kelemahan bukti yang diajukan selama persidangan.

“Cuma ada satu keterangan dari anak yang tidak disumpah, dan tidak berkesesuaian dengan saksi yang lain dan bukti-bukti. Termasuk dengan hasil visum dan keterangan dokter forensik atau psikologi forensik,” bebernya.

Keputusan bebas ini menjadi bukti pentingnya dukungan dari berbagai pihak terhadap kasus ini.

“Ketiga, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari PGRI Sultra, kabupaten, konseling, atau pusat. Termasuk teman-teman LSM dan media yang sudah memberikan dukungan dan perhatian kepada Ibu Supriyani hingga hari ini yang berbuah manis dan hasil yang baik. Bisa dibebaskan,” tambah Andri.

Lebih dari itu, vonis bebas ini juga dianggap sebagai simbol peringatan Hari Guru Nasional.

“Pembebasan Ibu Supriyani ini juga menjadi hadiah untuk hari ini yang sedang diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Luar biasa. Menandakan bahwa PGRI adalah organisasi besar yang betul-betul konsen untuk mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa. Kalau tidak ada guru, bisa kita bayangkan bagaimana generasi kita ke depan,” jelasnya.

Andri juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai profesi guru.

“Kemudian terakhir, ini menjadi pembelajaran buat kita bersama. Guru tidak boleh dikriminalisasi. Sebenarnya sejak awal jika perkara ini dimediasi, dibicarakan, atau diverifikasi betul, perkara ini tidak akan sampai seperti ini,” tutupnya.

Guru Supriyani sendiri tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya.

“Saya mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada teman-teman semua yang telah membantu,” ungkapnya penuh haru.

Keputusan ini memberikan angin segar bagi dunia pendidikan dan menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas mereka mendidik generasi bangsa.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait