Kendari, sultrademo.co – Tim seleksi (timsel) Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sulawesi Tenggara makin gencar dalam melakukan Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Kali ini timsel melakukan sosialisasi pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 di Kota Kendari yang merupakan wilayah sosialisasi terakhir.
“Ini sosialisasi yang terakhir untuk timsel Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sultra,” ujarnya disalahsatu Warkop di Kendari usai melakukan sosialisasi, pada Jumat (27/5/2023).
Sebelumnya pihaknya bersama timsel yang lain telah melakukan sosialisasi di Kabupaten Muna, Muna Barat, Kota Bau-bau, Wakatobi, Konawe dan Konawe Utara.
“Beberapa tempat yang kami sama-sama ada juga beberapa tempat yang kami membagi tugas,” kata Syahrina.
Ia menerangkan dalam sosialisasi di Kendari para peserta lebih mendiskusikan terkait dengan kelengkapan berkas.
“Misalnya terkait dengan surat kesehatan di mana, kemudian pertanyaan tadi tentang kuota 30 persen perempuan, kemudian izin atas kalau PNS yang pastinya terkait tentang seputar teknis pendaftaran dan kami menjelaskan juga rasionalisasi dari syarat-syarat tersebut,” jelasnya.
Senada dengan itu anggota Timsel Dr. Sabaruddin Sinapoi dalam pemaparannya mengajak semua peserta agar menjaga marwah independensi dari seleksi Bawaslu agar sejalan dengan asas Pemilu.
“Sehingga kita bisa mendapatkan anggota Bawaslu yang kredibel kemudian mampu bekerja seperti yang kita harapkan mudah-mudahan ini bisa membawah demokrasi bisa lebih maju,” ujarnya.
Adapun ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
a. Persyaratan Calon
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai Integritas, berkemampuan yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidilan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milin Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih;
13. Bersedia bekerja paruh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
16. Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau penjabat yang berwenang.
b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sulawesi Tenggara dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sulawesi Tenggara;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kapada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 1945;
7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi manjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik);
9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan telah dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
12. Surat pernyataan bersedia bekerja paruh waktu;
13. Surat pernyataan bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Surat pernyatan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
15. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pengawai Negeri Sipil apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah, dan
17. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Panjabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau penjabat yang berwenang;
1. Pelamar membuktikan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 3 Sulawesi Tenggara dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://sultrabawaslu.go.id/pengumuman/.
3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat Holet Al Maira Jalan Sam Ratulangi, No. 150 Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau melalui email sekret.timselzona3sultra@gmail.com
4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa sofcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format pdf.
5. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan.
6. Waktu penerimaan pendaftaran mulai dari 29 Mei s/d 7 Juni 2023.
7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






