Oleh : Hidayatullah*)
Inde datae leges be fortior omnia posset
“hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas”
(adagium hukum)
Gagasan “Tunda Pemilu 2024” dan “Perpanjangan Jabatan Presiden Jokowi atau Penambahan Tiga Periode Jabatan Presiden” masih begitu ramai diperbincangkan dan sudah pada tahap serius. Istilahnya sudah pada ancang-ancang tancap gas menerobos lampu merah traffic light. Bagai kebisingan bunyi klakson mobil dan motor sahut-menyahut, dan kegaduhan bagai bunyi knalpot racing kendaraan. Semuanya sudah bersiap menerobos lampu merah. Apakah akan terjadi kecelakaan tabrakan tunggal atau beruntun? Tentu saja belum atau istilah hukumnya belum ada post factum (persitiwanya belum terjadi). Hanya saja telah menimbulkan keresahan antara terobos lampu merah atau bersabar sampai lampu hijau menyala atas nama “Aspirasi Rakyat”.
Siapa sebenarnya yang memulai dan punya andil dalam kegaduhan dan kebisingan ini? Iya tentu mereka yang memiliki kendaraan knalpot racing, dan yang paling nyaring milik dua menteri dan tiga ketua partai. Mereka pikir jalan raya itu tempat ugal-ugalan atau mereka pikir hanya mereka yang bisa ugal-ugalan di jalan raya. Mereka pikir karena kendaraan mereka dengan membunyikan klakson orang pada menepi? Justru membuka media tawuran.
Mereka telah buat gaduh dan bising. Menjadi open mic (speaker) Tunda Pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden tanpa lagi memperdulikan etika kebangsaan, minim sense of crisis dan tanpa rasa malu di hadapan rakyat Indonesia, pada sejarah bangsanya, pada perjuangan reformasi 1998 dan pada kenyataan lembaga-lembaga demokrasi yang sedang berfungsi sangat baik dan modern saat ini.
Bahkan sampai tulisan ini saya buat, berbarengan dua menteri koordinator (Menko) membuat pernyataan di hari yang sama dengan masih setia dengan agenda kegaduhan ingin menerabas konsitusi UUD 1945, padahal jelas-jelas itu lampu merah traffic light.
Arogansi dan Literasi Digital Rendah
Pertama, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) seperti dilansir CNN Indonesia, edisi 11 Maret 2022 bahwa menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengklaim pemilih Partai Demokrat, Gerindra dan PDIP mendukung usulan Pemilu 2024 ditunda dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Luhut bicara demikian didasari big data berupa percakapan dari 110 juta orang di media sosial. Sejauh ini, Demokrat, Gerindra dan PDIP menyatakan menolak usulan penundaan Pemilu 2024. “Nah, itu yang rakyat ngomong. Nah, ini kan ceruk ini atau orang-orang ini ada di Partai Demokrat, ada di Partai Gerindra, ada yang di PDIP, ada yang di PKB, ada yang di Golkar, di mana-mana kan ceruk ini,” kata Luhut dalam siniar di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Jumat (11/3).
Saya membaca statement Menko Marves LBP diatas langsung tak terasa saya tertawa cekikan, mual, muak, pokoknya campur aduk. Kok bisa menteri secerdas LBP hanya dalam sekejap berubah sempoyongan yang tampak begitu rendahnya pemahaman literasi digital seorang menteri yang menghasilkan informasi yang bias dan disinformasi yang tidak mengecek sumber yang lebih dalam dan kredibel.
Padahal banyaknya jumlah netizen yang melakukan percakapan tentang Pemilu 2024 tidak kemudian serta merta ditarik kesimpulan bahwa para netizen menginginkan penundaan Pemilu 2024. Pak Menteri LBP melakukan penarikan klaim kesimpulan kelihatanya tampak tersudut oleh cemohan publik. Dan statemen LBP ini sangat membahayakan karena bias pemahaman. Lalu apa bedanya kalau misal percakapan perdebatan tentang PKI apakah para netizen dukung PKI? atau perumpamaan yang lain percakapan perdebatan tentang sistem khilafah yang diusung HTI untuk mengganti Pancasila berarti para netizen dianggap dukung sistem Khilafah dan falsafah Pancasila diganti?
Atas Nama Aspirasi Rakyat?
Kedua, Menko Perkonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir CNN Indonesia, edisi 11 Maret 2022, bahwa menurut Airlangga Hartarto yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar disampaikan saat bertandang ke markas DPP Partai Nasdem di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Kamis (10/3) siang berharap agar semua ketua umum partai bertemu membahas kelanjutan wacana penundaan Pemilu 2024 yang isunya hingga kini masih menguat di parlemen dan pemerintah. “Ini perlu dibicarakan secara konsensus antara Ketum-ketum partai, dan kita ini bukan keputusan model Barat, tapi model Indonesia masyarakat untuk mufakat,” kata dia kepada awak media. Dia berkata, pihaknya sejauh ini hanya menyerap aspirasi dari masyarakat yang ingin agar Pemilu 2024 ditunda dan jabatan presiden diperpanjang demi menjaga tren pemulihan ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19.”Kita harus mengerti yang namanya aspirasi. Aspirasi tidak boleh ditolak, apalagi Golkar, suara rakyat,” katanya.
Saya begitu gemas campur geram rasanya kenapa bisa begitu standar kalau tidak dibilang rendah cara komunikasi sekelas ketua umum partai besar pemenang urutan ketiga Pemilu 2019 lalu. Hanya karena ada aspirasi segelintir rakyat minta Tunda Pemilu 2024. Lalu bagaimana dengan aspirasi rakyat yang taat terhadap konstitusi?
Lalu kemana saja waktu aspirasi rakyat yang meminta revisi UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang sudah masuk proglegnas prioritas Komisi II DPR tahun 2021 lalu dicabut pada maret 2021, dan adakah aspirasi rakyat yang minta cabut revisi UU Pemilu? Lalu aspirasi siapa revisi UU Pemilu dicabut? Yang jelas bukan aspirasi rakyat. Itu aspirasi pemerintah yang tidak setuju dengan revisi UU Pemilu yang diikuti oleh semua partai koalisi pemerintah yang tidak ingin berseberangan dengan pemerintah.
Lalu kemana saja waktu aspirasi rakyat yang bergelombang bahkan Ormas Islam terbesar seperti NU dan Muhammadiyah minta tunda Pilkada 2020 karena Pandemi Covid-19 tetapi juga tetap terlaksana walau penundaan hanya tiga bulan dikarenakan UU Pilkada tidak cukup mengatur keadaan darurat seperti pandemi Covid-19, maka dibutuhkan Perppu.
Kemudian saya mau tanya Pak Menko sekaligus sebagai ketua partai, dimana saudara di Oktober 2021 pada saat itu aspirasi rakyat bergelombang besar bergerak serentak diseluruh wilayah Indonesia aksi massa buruh, pekerja, pelajar mahasiswa, elemen masyarakat, petani, nelayan, rakyat miskin kota yang tergabung dalam 4 konfederasi serikat pekerja, 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, buruh migran, pekerja rumah tangga (PRT), Urban Poor Consortium, dan masih banyak lagi elemen rakyat menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak UU Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan sepihak DPR ditengah malam.
Adakah aspirasi rakyat yang menerima UU Cipta Kerja yang disahkan sepihak DPR ditengah malam? Jawabanya tidak ada walaupun seorang, Yang ada adalah aspirasi rakyat yang menolak. Lalu Pak Menko dimana saja tidak bicara memperjuangkan aspirasi rakyat dan buruh pada saat itu?
Masih atas nama “Aspirasi Rakyat”. Karena ini yang dijadikan alasan dengan label halal yang sama adalah “demokrasi” dimana setiap orang bebas bicara termaksud mengusulkan gagasan dengan menghasut publik untuk kontra konstitusi (UUD 1945). Maka saya ingin kembali mengoreksi ingatan Pak Menko terkait aspirasi rakyat dan mahasiswa di tragedi September Berdarah 2019 atau dikenal “Sedarah” yang terenggutnya dua nyawa mahasiswa Universitas Haluoleo di Kendari Sulawesi Tenggara Alm. Randi dan Alm. Yusuf yang tewas diterjang timah panas aparat kepolisian pada Kamis (26/9/2019). Pak Menko mau tahu apa tuntutan dan aspirasi rakyat ini adalah pencabutan UU KPK, menolak RKHUP dan menolak RUU Pertanahan. Seluruh Indonesia bergerak dalam aksi demontrasi. Aspirasi rakyat ini Pak Menko dimana saja? dan anda memperjuangkan apa?..preketek..
Begitu banyak aspirasi rakyat dan melihat gagasan dan cara pandang elit seperti ini sungguh mencorong eksistensi negara hukum yang demokratis dan modern. Ilmu pengetahuan pun menjadi tidak berkembang ditengah elit yang penuh rekayasa dan pemutarbalikan akan fakta-fakta, hukum dan konstitusi.
Semua Komponen Telah Bicara Tunda Pemilu Adalah Inskonstitusional
Para pakar dan ahli hukum ketatanegaraan beberapa diantaranya pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan pada Kompas.com, 08/03/2022, jika dengan segala cara amendemen UUD 1945 dilakukan untuk tujuan mengubah aturan masa jabatan presiden, ada potensi impeachment atau pemakzulan atas Presiden itu sendiri. contoh, jika cara yang ditempuh yakni presiden mengeluarkan dekrit kondisi seperti itu pernah terjadi saat Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjabat yakni pernah bikin dekrit. Dia diberhentikan gara-gara itu. Sebab, oleh MA, dinilai itu melanggar hukum. Hukum itu akhirnya di tangan hakim. Jadi, kalau ini nanti dibawa ke pengadilan baik ke MK maupun MA itu pemaksaan perubahan konstitusi, apalagi misalnya memaksakan dengan dekrit, artinya melanggar sumpah, melanggar konstitusi. Prof. Jimly mengingatkan, amendemen terhadap UUD 1945 tidak masuk akal jika dilakukan untuk kepentingan mengubah lamanya masa jabatan presiden. Sebab, perubahan UUD idealnya diperuntukkan bagi kepentingan besar dan jangka panjang. Dia mencontohkan amendemen UUD untuk menghidupkan kembali garis-garis besar halauan negara (GBHN). Itu saja enggak mungkin sekarang ini. Apalagi untuk urusan kepentingan jangka pendek atau memperpanjang kepentingan sendiri.
Sedangkan Prof. Yusril Ihza Mahendra mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Media Indonesia 27/02/2022, menyatakan penundaan Pemilu 2024 bertentangan degan konstitusi. Jika ingin dipaksakan maka harus melakukan amendemen UUD 1945. Usulan penundaan pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pertama, pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam konstitusi tepatnya Pasal 1 ayat 2, pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR. Secara spesifik Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ketentuan-ketentuan di atas berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya. Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali.
Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari berstatus ilegal alias tidak sah atau tidak legitimate. Dampaknya tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi mereka. Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri. Rakyat berhak untuk membangkang kepada presiden, wakil presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR. Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan illegal. Hanya panglima TNI dan Kapolri yang sah karena hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR. TNI dan polri pun tidak satu komando. Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah presiden yang ilegal itu. Kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi? Bisa saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil alih kekuasaan walau untuk sementara. Masalah lain juga terjadi di daerah, DPRD berstatus tidak sah sehingga tidak berhak mengontrol pemerintah daerah. Dalam suasana carut marut, timbullah anarki. Dalam anarki setiap orang, setiap kelompok merasa merdeka berbuat apa saja.
Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta, Dr. Agus Riewanto pada detikcom, 27/2/2022 menyatakan tegas penundaan pemilu menjadi mimpi buruk bagi demokrasi. Sebab bila hal itu terjadi, maka junta militer berkuasa, pada akhirnya yang akan mengambil peran adalah TNI dan Polri yang dapat mengarah pada anti-demokrasi dan junta militer dengan. Pada akhirnya yang akan mengambil peran adalah TNI dan Polri yang dapat mengarah pada anti-demokrasi dan junta militer.
Dalam perspektif hukum tata negara tidak terdapat peraturan perundangan-undangan/kekosongan hukum (vacuum of rechts) yang mengatur penundaan Pemilu baik level UUD 1945 maupun UU Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 22E Ayat (1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan dalam Pasal 167 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juga dinyatakan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali untuk memilih Presiden, Wapres, DPR, DPD dan DPRD. Maka berdasarkan UUD 1945 jadwal pemilu itu sudah pasti, karena itu jabatan Presiden, Wapres, anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dijabat selama 5 tahun setelah itu diadakan Pemilu lagi sebagai mekanisme pergantiannya.
Selain itu, penundaan Pemilu 2024 tidak otomatis jabatan Presiden, Wapres, anggota DPR, DPD dan DPRD diperpanjang. Karena tidak terdapat ketentuan ketatanegaraan yang mengatur tentang bagaimana cara memperpanjang masa jabatan legislatif dan eksekutif pasca masa jabatannya berakhir. Selain itu, juga tidak terdapat lembaga negara berwenang untuk dapat memperpanjang masa jabatan. Di sisi lain, penundaan Pemilu 2024 tidak otomatis pula menghentikan masa jabatan kepala daerah. Akan tetapi, para kepala daerah ini tidak akan efektif bekerja karena tidak didukung oleh DPRD yang masa jabatannya berakhir. Maka jalannya pemerintah daerah akan bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah karena yang disebut pimpinan pemerintah daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD,” ujar Agus Riewanto.
Tidak hanya itu, penundaan Pemilu 2024 akan dapat berpotensi mengganggu jalannya pemerintah daerah dan pemerintahan pusat. Juga akan berdampak pada krisis pemimpinan politik nasional dan daerah. Karena pemerintah pusat tanpa memiliki presiden dan DPR serta DPRD. Pemerintahan daerah juga tidak memiliki DPRD karena mereka telah berakhir masa jabatannya.
Yang lebih mengerikan, jika di pemerintah pusat dan daerah mengalami krisis kepimpinan politik, maka pertanda jalannya agenda bernegara berhenti dengan sendirinya dan akan mendorong pada anarki dan chaos dan disintegrasi bangsa. Pada akhirnya yang akan mengambil peran adalah TNI dan Polri yang dapat mengarah pada anti demokrasi dan junta militer.
Mengapa Pemilu 2024 Dihindari?
Dibenak saya muncul pertanyaan, mengapa gelaran Pemilu 2024 mau dihindari oleh elit politik? Padahal Pemilu tidak hanya sekedar memilih Presiden dan Wakil Presiden dan wakil-wakil rakyat DPR, DPD dan DPRD, apalagi Pemilu bukan untuk menyusun falsafah dan ideologi baru apalagi membentuk negara baru.
Hakikat suatu Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat untuk pemilihan pemimpin negeri dan para wakil-wakil rakyat yang membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan kemerdekaan NKRI kita, mempertahankan falsafah pancasila, UUD 1945, dan amanat penderitaan rakyat termaksud merawat demokrasi serta agenda reformasi bangsa.
Dibenak saya tidak pernah muncul prasangka terhadap kekonyolan elit politik kita yang tanpa uzur apapun dan alasan yang masuk akal dan justru kontra konstitusi untuk menunda Pemilu 2024. Padahal sejumlah fakta-fakta kesiapan menuju Pemilu 2024 normal-normal saja :
Rakyat patuh dan taat terhadap konstitusi karena rakyat bagian struktural dalam negara.
Agenda reformasi bangsa 1998 terwujud, dimana Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat (democratische rechstaat/konstitusional) Jadwal Pemilu sudah disepakati pada 14 Februari 2024 oleh DPR bersama KPU dan Pemerintah.
Lembaga-lembaga demokrasi seperti KPU, Bawaslu dan DKPP bahkan pemantau masyarakat sipil cukup berfungsi dengan baik.
Apakah elit politik tidak tahu akan fakta-fakta diatas? no problem, masih dapat kita maafkan, tetapi bagaimana dengan hukumnya;
Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 berbunyi; “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi; “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. (batas dua periode).
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum .
Kita tahan cukup tiga hal tersebut tentang hukumnya, maka apakah elit politik kita juga tidak tahu akan konstitusi dan hukum diatas? Maka hal ini tidak dapat dimaafkan karena telah melahirkan kegaduhan, kerumitan, perdebatan dan berdampak penyesatan kepada rakyat dan menjerumuskan pemerintahan yang sah.
Sehingga ada adagium hukum yg relevan untuk para elit kita ini; Ignorantia excusatur non juris sed facti artinya: ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
“Pemimpin dan para pemangku kekuasaan lainnya kenapa dilarang dzolim dan dibatasi dengan hukum dan konstitusi? karena akhlak, keadaban manusia, dan ilmu pengetahuan tidak akan pernah berkembang baik dalam situasi penuh rekayasa, ketidakadilan dan pemutarbalikan akan hukum dan konstitusi.”
*Penulis : Ketua Presidium JaDI Sultra/ Praktisi Hukum






