Upah CS Kantor Wali Kota Kendari Diduga di Bawah UMK, Pemkot Siap Panggil Vendor

Ketgam : Pertemuan antara Pemerintah Kota Kendari dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bergerak cepat merespons aduan terkait upah tenaga kerja cleaning service (CS) di lingkungan Kantor Wali Kota Kendari yang diduga jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026.

Pemkot menegaskan bakal segera memanggil perusahaan penyedia jasa selaku pihak ketiga untuk dimintai klarifikasi.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Aduan ini mencuat setelah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menyampaikan pernyataan sikap secara resmi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Selasa (2/6/2026).

KSBSI menyoroti adanya ketimpangan hak, di mana puluhan pekerja kebersihan tersebut dilaporkan hanya menerima upah sekitar Rp1,8 juta per bulan. Padahal, UMK Kota Kendari Tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.516.000 melalui keputusan gubernur.

Selain masalah upah yang hanya berkisar separuh dari ketentuan UMK, organisasi buruh tersebut juga membeberkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak jasa CS. Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera mendudukkan persoalan ini.

“Pemerintah akan memanggil pihak ketiga untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh terkait pengupahan tenaga *cleaning service*. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan,” tegas Amir Hasan.

Amir menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemkot dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Selain memanggil pihak vendor, Pemkot Kendari juga akan menelaah ulang seluruh dokumen dan mekanisme kerja sama yang tengah berjalan guna mengendus adanya potensi pelanggaran kontrak.

Pemkot Kendari berharap proses klarifikasi ini dapat berjalan secara objektif dan transparan agar menghasilkan penyelesaian yang tepat bagi para pekerja. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara pelaksanaan kontrak kerja sama dengan perlindungan hak-hak tenaga kerja di lingkungan Pemkot Kendari.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait