Urgensi Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

Oleh : Adly Yusuf Saepi, S.H., M.H*

Perhelatan hajatan politik Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat, Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, S.H., beberapa waktu lalu di berbagai media cetak dan online memberikan peringatan khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024. Bahkan Gubernur menyampaikan dengan tegas kalau ASN tidak usah terlalu urus politik. mending selesaikan kerjaan di kantor saja,” jika ada ASN yang terlibat politik praktis gubernur akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
 

Pernyataan Gubernur Ali Mazi tersebut adalah sebuah komitmen dari seorang kepala daerah dalam rangka menegakkan aturan hukum sekaligus memberikan peringatan dini kepada seluruh ASN dibawah kepemimpinannya agar bersikap netral dan menjaga netralitas sebagai ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024, meskipun ASN secara konstitusional memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi, namun hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan untuk tidak boleh berpolitik praktis dengan memihak kepada pasangan calon atau partai politik tertentu (kontestan politik) yang akan berkompetesi di Pemilu maupun Pilkada mendatang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ialah undang-undang yang mengatur segala hal mengenai ASN. Undang-undang ASN lahir dalam rangka mendorong terciptanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa (KASN, 2017).

Sikap netral dan independen dari intervensi politik merupakan sebuah kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap ASN. Menjadi sebuah keharusan bagi setiap ASN untuk tidak melibatkan diri secara aktif pada proses pemilu yang merupakan bentuk kontestasi politik di Indonesia. Ketentuan mengenai syarat netralitas bagi ASN pada hakikatnya memiliki korelasi terhadap upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik atau kerap dikenal dengan istilah good governance (VA. Ayu Ningtyas, 2021).

Penyelenggaraan pemilu dilandasi dengan semangat netralitas oleh ASN demi melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. ASN dalam Sistem Hukum di Indonesia tidak diperkenankan untuk menunjukkan dukungannya secara bebas kepada kandidat calon yang sedang berkompetisi didalam Pemilu bahkan mengikuti langsung tahapan kampanye Pemilu.

Undang-Undang ASN mewajibkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam proses Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia. Pasal 2 huruf f UU ASN mengatur bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas. Penjelasan pasal tersebut menguraikan bahwa “asas netralitas” adalah bahwa setiap aparatur tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pelanggaran terhadap Netralitas ASN telah banyak diketahui dalam Pemilu dan bukan lagi merupakan hal yang baru karena seringnya terjadi. Pada Pemilu 2019 didapatkan bahwa ketidaknetralan ASN masih berada diperingkat teratas sebagaimana jumlah pelanggaran Netralitas ASN Tahun 2019 berdasarkan Provinsi dan Instansi, dimana Provinsi Sulawesi Tenggara berada pada peringkat ke 5 (lima) dengan jumlah pelanggaran sebanyak 24 (dua puluh empat), (TVRI, 16 Januari 2023).

Data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan, jika berkaca pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN. Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di media sosial, sedangkan 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik. Kemudian, 103 kasus melakukan pendekatan ke partai politik (Parpol). Sebanyak 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.

Isu tentang Netralitas ASN menjadi hal yang harus menjadi perhatian serius untuk diawasi baik oleh Bawaslu maupun masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang, agar ASN tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan netralitasnya sebagai seorang ASN, karena ASN dituntut untuk selalu bersikap netral agar dapat menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional.

Jumlah pelanggaran asas netralitas dalam setiap pesta demokrasi baik itu Pemilu maupun Pilkada cukup tinggi, tercermin dari data pengaduan terhadap pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu dan KASN, bahkan ada yang sampai dibawa ke pengadilan.

Netralitas ASN dalam setiap perhelatan penyelenggaraan pemilu adalah yang hal sangat penting yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh setiap ASN, agar ASN tetap profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik terhadap masyarakat. Ketika ASN tidak Netral maka akan berdampak negatif terhadap pelayanan publik, dan akan terjadi konflik kepentingan ketika mendukung peserta pemilu atau pasangan calon tertentu.

PENTINGNYA PENGAWASAN NETRALITAS ASN

Netralitas merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Setiap pegawai ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

Untuk menegakkan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Namun demikian, tingkat pelanggaran terhadap azas netralitas di kalangan pegawai ASN masih juga tinggi, terutama pasca penetapan peserta pemilu, pasangan calon dan ketika memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.

Pengawasan terhadap netralitas ASN sangat penting dilakukan untuk menegakkan aturan sehingga ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan pelayanan yang profesional dan akuntabel.

Netralitas pegawai ASN sangat penting dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik serta birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. Sebagaimana dikatakan oleh Prof. Sofian Effendi: “ASN itu harus netral (impartial), tidak boleh berpihak dan tidak boleh memihak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya”.

Pengawasan Netralitas ASN memiliki dasar hukum yang menjadi acuan dalam melaksanakan pengawasan. Aturan hukum yang menjadi dasar melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam Pemilu diantaranya: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Salah satu bukti keseriusan dan ketegasan dari pemerintah dalam menjamin dan menjaga Netralitas ASN agar tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis menjelang Pemilu 2024 selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang ditandatangani KemenPAN-RB, Kemendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI pada Kamis 22 September 2022.

Dengan ditanda tanganinya SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 oleh masing-masing pimpinan lembaga terkait, sehingga bagi ASN yang tidak menjaga netralitas dalam Pemilu sebagaimana diatur didalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, maka sanksi administratif sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan sanksi pidana pemilu sesuai UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 siap menanti.

ASN disebut melakukan pelanggaran netralitas jika terlibat dalam beberapa aktifitas yang berkaitan dengan politik. Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas.

Terkait dengan larangan bagi ASN dalam Pemilu dan Pemilihan sudah sangat jelas disebutkan didalam Pasal 5 huruf n angka 1 s.d. angka 7 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Displin ASN. Mengutip dilaman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui bkn.go.id. disana disebutkan ada 16 (enam belas) jenis pelanggaran netralitas ASN, beberapa diantaranya: melakukan kampanye atau sosialisasi baik secara langsung maupun lewat media sosial dengan mengunggah, mengomentari, membagikan maupun memberikan like, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS dan mengarahkan PNS atau orang lain, menghadiri deklarasi pasangan calon peserta pemilu, dan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye.

Maka untuk mewujudkan Netralitas ASN dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, maka hal yang sangat mendasar adalah, dibutuhkan komitmen dan konsistensi semua pihak yang terlibat dalam Pemilu tanpa terkecuali, khususnya kepada para Pegawai ASN sebagai abdi negara untuk tetap menjaga dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mencederai netralitasnya sebagai ASN.

Begitu pula dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajaran ditingkat bawah untuk memaksimalkan fungsi pencegahan dan Pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah berjalan sejak bulan Juni 2022 dari segala macam bentuk pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi.

Dan yang paling terpenting dari semua itu, Bawaslu selain menjaga dan mengawasi netralitas abdi negara (ASN) dan aparat negara (TNI/Polri) sesuai Pasal 93 huruf f UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu beserta seluruh perangkatnya agar memastikan diri untuk menjaga netralitas dan independensi serta kemandirian dalam melaksanakan setiap tahapan pelaksanaan pemilu 2024.

*)Penulis: Mantan Komisioner KPU Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan Periode 2015-2019, dan Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra Wil. Kolaka Timur
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait