Kendari, Sultrademo.co — Putusan Pengadilan Negeri Kendari terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, memicu gelombang protes dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari.
Dalam persidangan putusan Selasa (23/9/2025), Nahwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara, didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta — vonis yang menurut HMI terlalu ringan mengingat fakta persidangan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp444 juta.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HMI Cabang Kendari, Rasidin, menilai vonis tersebut melukai rasa keadilan publik. Menurutnya, seorang pejabat tinggi yang menikmati manfaat dari anggaran publik semestinya mendapat sanksi yang memberi efek jera.
“Nahwa Umar adalah pejabat tinggi daerah. Ia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik. Logikanya, pejabat yang berkhianat justru harus dihukum lebih berat, bukan diringankan,” ujar Rasidin dalam keterangannta, Kamis (25/9/2025)
Kekecewaan HMI juga berakar dari perbandingan tuntutan dan vonis. Jaksa Penuntut Umum semula menuntut Nahwa Umar dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Sementara dua terdakwa lain dalam perkara yang sama — Aryuli Ningsi Lindoeno dan Muchlis — divonis masing-masing 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara. Perbedaan ini menimbulkan tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum di mata publik.
Rasidin mengingatkan bahwa hakim bukan sekadar pembaca undang-undang, melainkan juga penjaga moral bangsa.
“Ketika hakim menjatuhkan vonis ringan, publik akan menilai hukum telah berpihak pada pelaku, bukan pada rakyat yang dirugikan. Ini pengkhianatan terhadap amanat keadilan,” tegasnya.
HMI menilai putusan ini memperkuat stereotip lama: penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Organisasi mahasiswa itu khawatir pola seperti ini, bila dibiarkan, akan memberi sinyal bahwa korupsi dapat ditoleransi jika pelakunya memiliki kedudukan.
Sebagai bentuk tuntutan dan upaya pengawasan, HMI Cabang Kendari mengeluarkan empat poin mendesak: pertama, mendorong Kejaksaan Negeri Kendari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut; kedua, meminta Komisi Yudisial memeriksa integritas majelis hakim yang memutus perkara;
Ketiga, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses hukum dan mempertimbangkan langkah lebih lanjut; keempat, mengajak mahasiswa, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
Rasidin menegaskan HMI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkampanye untuk penegakan hukum yang adil.
“Jika hukum tidak lagi memberi rasa adil, maka mahasiswa dan rakyat harus mengambil peran. HMI siap berada di garda terdepan untuk melawan segala bentuk pelecehan hukum di negeri ini,” tutup Rasidin.
Laporan : Pitra










