Kendari, Sultrademo.co – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa kebijakan terkait retribusi sampah serta aturan penggunaan antibiotik yang tertuang dalam surat edaran pemerintah kota sudah sesuai dengan standar nasional.
Menurutnya, aturan tersebut bukan kebijakan pribadi maupun inisiatif pemerintah daerah semata, melainkan implementasi dari regulasi yang berlaku secara nasional.
“Ini sudah sesuai dengan standarisasi nasional. Jadi kami mengambil kesimpulan untuk meneruskan dan menginstruksikan kepada seluruh masyarakat, terutama mengenai penggunaan antibiotik yang tidak bisa sembarangan. Regulasi ini bukan dari pribadi saya, tetapi memang sudah diatur dalam peraturan,” ujar Siska, Senin (22/9/25).
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan antibiotik secara bebas tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan resistensi. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dan disiplin dalam mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, Pemkot Kendari menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi sampah, yang dinilai sebagai salah satu upaya menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan kota.
Laporan : Hani
Editor : UL










