Kendari, Sultrademo.co – Wali Kota Kendari, Siska. Karina Imran menegaskan kembali penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang telah diterbitkan sejak 2015, namun selama ini belum dioptimalkan pelaksanaannya.
Mulai 6 Agustus 2025, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau membakar sampah tidak sesuai aturan.
Dalam Surat Edaran tersebut, denda minimal sebesar Rp500 ribu akan dikenakan kepada pelanggar, dengan maksimal denda mencapai Rp50 juta sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015.
“Denda 500 ribu itu minimal, jadi bisa sampai maksimal 50 juta,” jelas Wali Kota, Senin, (11/08/2025).
Selain itu, Pemerintah Kota memberikan insentif berupa reward kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaporkan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
Untuk mendukung penerapan Perda, Pemkot juga telah menyiapkan fasilitas bak sampah di sejumlah tempat publik dan di setiap perumahan. Para camat telah diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini di wilayahnya masing-masing, termasuk di kawasan strategis seperti poros-poros jalan dan lokasi acara seperti kawasan MTQ.
Wali Kota mengajak seluruh warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, menanamkan mindset peduli sampah agar wilayah Surabaya tetap bersih dan nyaman dihuni.
“Kan kasihan juga kalau wilayah kita kita kotori sendiri,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan perilaku membuang sampah sembarangan dapat diminimalisir demi terciptanya kota yang lebih bersih dan sehat.
Berikut bunyi SURAT EDARAN NOMOR 100-3-4-3/2614/TAHUN 2025
TENTANG PENERAPAN SANKSI MEMBUANG SAMPAH DISEMBARANG TEMPAT.
Sehubungan dengan semakin meningkatnya dampak pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup lainnya.Maka berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, kami instruksikan kepada para Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT agar menghimbau kepada warganya untuk:
1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
2. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis;
3. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya dibawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; dan
5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
Laporan : Hani
Editor : UL










