39 Pelanggar Prokes Terjaring dalam Operasi Yustisi

Kendari,Sultrademo.co – Operasi yustisi Penegakan Perwali No.47 Tahun 2020 oleh Tim Satgas Gabungan Covid -19 yang dilaksanakan hari ini, (Rabu,04/10/2020) berhasil menjaring sebanyak
25 kategori masyarakat perorangan dan 14 pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Operasi ini dilaksanakan dengan pola operasi secara mobile dan stasioner di 3 titik Operasi Yustisi yang telah terjadwalkan.

Bacaan Lainnya

Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang mengatakan, Operasi Yustisi ini berlangsung rutin setiap harinya bersama Satuan Tugas (Satgas) Gabungan dari berbagai unsur di Pemkot Kendari.

“Operasi Yustisi pagi ini dibagi menjadi 2 TIM yang dilaksanakan pada 3 titik operasi diantaranya Jl.bunggasi (Stasioner), Jl. Kijang (stasioner), Pasar Andonohu Tiahahu (stasioner),” ungkapnya.

Dari hasil operasi tersebut dijumpai sejumlah warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang tidak menggunakan masker, bersama pelaku usaha yang nasih bandel tidak menyediakan tempat cuci tangan untuk pelangganya. Kedua kategori tersebut di beri sanksi berupa teguran lisan bagi perorangan dan teguran tertulis untuk pelaku usaha.

Selanjutanya pelanggar Perwali No.47 Tahun 2020 ini akan didata dan jika ditemukan kembali dengan pelanggaran yang sama maka akan dikenai denda administrasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwali).

Untuk diketahui Operasi Yustisi di pimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Mayor Inf.Sachruna Umar, Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang, dan Kasat Pol.PP Syamsu Alam dengan Jumlah Personel yang di turunkan sebanyak 72 Orang dengan rincian sebagai berikut :
– TNI :9
– Polri : 12
– Pol PP kota : 36
– Dinkes : 4
– Dishub :4
– BPBD : 4
– Kominfo : 3

Laporan :Hani
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait