Kendari, Sultrademo.co – Sebanyak 65 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), usai pelaksanaan musyawarah khusus pembentukan koperasi. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Syarifuddin, mengatakan saat ini sebanyak 31 dari 65 koperasi tersebut telah mengantongi akta notaris dan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Sementara 34 koperasi lainnya masih dalam proses pendaftaran badan hukum untuk pengambilan nama dan penerbitan SK AHU,” ujar Syarifuddin saat ditemui di Kendari, Jumat (20/6/2025).
Ia menyebutkan pihaknya terus melakukan pendampingan untuk mempercepat proses legalitas, termasuk mendukung kelengkapan administrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga digitalisasi operasional koperasi.
Syarifuddin optimistis seluruh koperasi yang belum rampung legalitasnya akan selesai paling lambat akhir Juni 2025.
“Target kami, Juni ini semua koperasi di 65 kelurahan sudah punya SK AHU,” tegasnya, Jumat, (20/06/25).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi rakyat yang didorong pemerintah pusat. Setiap koperasi harus memiliki minimal lima pengurus, tiga pengawas, dan sedikitnya 20 anggota aktif.
“Jumlah pengurus harus ganjil, dan tidak boleh ada hubungan sedarah di antara pengurus inti. Semua juga wajib memahami dasar-dasar perkoperasian,” jelasnya.
Dinas juga mendampingi penyusunan rencana bisnis bagi koperasi tersebut. Hal ini penting karena koperasi Merah Putih direncanakan akan mendapat akses fasilitas pinjaman modal dari pemerintah.
Laporan : Hani
Editor : UL










