AJI Kendari Kecam Pemanggilan Jurnalis oleh Propam Polresta Kendari: Intimidasi dan Ancaman Kebebasan Pers

Ilustrasi

Kendari, Sultrademo.co Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang memanggil dua jurnalis sebagai saksi dalam pemberitaan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang anggota kepolisian terhadap seorang ibu rumah tangga.

Pemanggilan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pers dan ancaman serius bagi kebebasan jurnalistik di Indonesia.

Bacaan Lainnya
 

Dua jurnalis yang mendapat panggilan adalah Samsul dari TribunnewsSultra.com dan Nur Fahriansyah dari Simpul Indonesia (simpulindonesia.com). Keduanya dipaksa menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Propam pada Senin, 3 Februari 2025. Langkah ini dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap independensi pers yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Pemanggilan Jurnalis Langgar Undang-Undang Pers

AJI Kendari menegaskan bahwa pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang mereka liput berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4) yang memberikan hak tolak bagi jurnalis. Hak ini memungkinkan jurnalis untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber atau informasi yang diperoleh dalam kapasitas jurnalistik.

“Jurnalis tidak bisa dipaksa menjadi saksi dalam proses hukum yang berkaitan dengan pemberitaan yang mereka buat. Ini melanggar Pasal 8 UU Pers yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” tulis Ketua AJI Kendari Nursadah dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/2/2025).

Pemanggilan ini memicu kekhawatiran lebih luas bahwa ada upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers, khususnya dalam pemberitaan yang mengkritisi institusi kepolisian. Tindakan ini bukan hanya melanggar hak individu, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

AJI Kendari mendesak aparat kepolisian untuk menghormati kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, atau ancaman hukum. Mereka juga menuntut Kapolda Sultra segera mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran serta kegagalan menegakkan kode etik jurnalistik dan UU Pers.

Tuntutan Tegas AJI Kendari

AJI Kendari menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Meminta aparat penegak hukum menghormati UU Pers dan menjamin kebebasan jurnalis dalam bekerja tanpa ancaman.
  2. Menuntut Kapolda Sultra mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
  3. Mendesak kepolisian mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.
  4. Menuntut permintaan maaf terbuka dari Kapolresta Kendari atas tindakan yang mencederai kebebasan pers.
  5. Mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap teguh pada UU Pers dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

AJI Kendari menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dilindungi. Jika praktik intimidasi terhadap jurnalis terus dibiarkan, independensi jurnalisme di Indonesia akan semakin terancam.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi

Pos terkait