Semarang, Sultrademo.co – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat, kali ini diduga dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Korban dalam insiden tersebut adalah Makna Zaezar, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, yang tengah bertugas meliput kunjungan Kapolri ke Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore.
Dikutip dari laman tirto.id, kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang berkebutuhan khusus di area stasiun. Saat itu, sejumlah jurnalis dan tim humas dari berbagai instansi tengah mengambil gambar dari jarak yang dianggap wajar.
Namun, suasana mendadak tegang ketika seorang ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur dengan cara mendorong secara kasar.
Merasa tidak nyaman, Makna Zaezar berusaha menyingkir ke arah peron. Namun, ajudan tersebut justru mengejar dan memukul kepala Makna.
Tak berhenti di situ, ajudan itu juga sempat melontarkan ancaman kepada sejumlah jurnalis lain, dengan menyatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Sejumlah wartawan lain mengaku mengalami intimidasi serupa, bahkan ada yang diduga sempat dicekik.
Tindakan ini langsung mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi jurnalis. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, menilai insiden tersebut menimbulkan trauma dan rasa tidak aman di kalangan jurnalis.
“Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga menyangkut pelanggaran terhadap ruang kerja jurnalis yang harusnya bebas dari intimidasi,” ujar Dhana melalui pernyataan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Senada, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, mendesak agar Polri memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan. Ia juga menuntut adanya permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan komunitas jurnalis.
“Kami menyerukan solidaritas dari semua pihakmedia, organisasi profesi, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini. Polri harus belajar dari kejadian ini agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegas Daffy.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden tersebut. Ia menilai kekerasan fisik dan verbal seharusnya dapat dihindari, meskipun kondisi di lapangan cukup padat.
“Kami akan menyelidiki insiden ini. Jika terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Trunoyudo dikutip dari Antara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius. Organisasi jurnalis berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberi efek jera bagi pelaku.
Sumber : Tirto.id
Laporan : Arini Triana Suci R
 






