Awas! Pelanggar Protokol Kesehatan di Sultra Bakal Disanksi

KENDARI, sultrademo.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019 telah terbit. Pergub ini tertandatangani per 1 September 2020.

Kepala Dinas Kominfo Sultra M. Ridwan Badallah mengungkapkan bahwa nantinya para pelanggar protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 bakal dikenai denda.

Bacaan Lainnya
 

“Mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum” terang Ridwan Badallah dalam rilis pers yang diterima sultrademo.co.

Bagi pelanggar protokol kesehatan perseorangan bakal dikenai sanksi teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif 50 ribu hingga 200 ribu rupiah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum jika melanggar protokol kesehatan bakal dikenai sanksi :

  1. terguran lisan atau teguran tertulis
  2. denda adminstratif sekurang-kurangnya Rp 50.000 atau setinggi-tingginya Rp 500.000
  3. Penghentian operasional usaha, dan
  4. Pencabutan izin usaha

Berikut Pergub Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019

Lihat Disini

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait