Ayah di Buteng Tega Tikam Anak Kandung Hingga Tewas Usai Pesta Miras

Buton Tengah, Sultrademo.co – Tim URC Resmob Matador Polres Buton Tengah (Buteng) bersama personel Piket Polsek Gu mengamankan Udin (45), seorang teknisi servis elektronik yang nekat menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas pada Senin (21/9/2026) dini hari.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal mengonfirmasi, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan tak lama setelah aksi penganiayaan terjadi.

“Pelaku telah berhasil diamankan oleh tim gabungan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Buton Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (20/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu pelaku menggelar pesta minuman keras (miras) bersama beberapa rekannya di samping rumah seorang warga.

Usai mengonsumsi miras hingga mabuk, pelaku kembali ke rumahnya pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.

Setibanya di rumah, pelaku masuk ke area dapur untuk makan sambil mengomel dan memarahi anaknya yang tengah berada di ruang tamu. Pelaku kemudian keluar mendatangi korban hingga terjadi adu mulut dan perdebatan sengit.

Dalam kondisi emosi, pelaku kembali ke dapur untuk mengambil sebilah pisau. Pelaku sempat melontarkan ancaman pembunuhan sebelum akhirnya mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher sebelah kanan korban.

Sambil menahan luka parah, korban sempat memeluk dan mendorong pelaku, lalu berjalan keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Korban akhirnya ambruk dan terbaring di depan pagar rumah.

Kakak korban yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesampainya di fasilitas medis.

Dari lokasi kejadian dan tangan pelaku, kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban. Penyidik juga telah memeriksa sejumah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatan kejamnya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait