Jakarta, Sultrademo.co — Wakil Direktur Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata Bakornas Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI) PB HMI, Muhamad Ramadan Sawal, menegaskan bahwa usulan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, yang canangkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto, telah mencuat sebagai topik hangat di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan nasional. Ia menilai bahwa kebijakan yang diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi institusi pendidikan ini, justru menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait arah dan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Imbalan finansial dari pengelolaan tambang sangat menggoda dan berisiko menggeser prioritas utama pendidikan dan riset ke ranah komersial. Dalam kondisi ini, terdapat potensi nyata bahwa para pendidik dan akademisi akan tergiur untuk terlibat dalam bisnis pertambangan. Alih-alih mengoptimalkan proses pembelajaran, riset inovatif, dan pengembangan karakter yang mendidik SDM unggul, institusi pendidikan bisa saja terperangkap dalam dinamika industri yang kompleks dan berisiko tinggi terhadap korupsi serta penyalahgunaan anggaran” ujarnya, Selasa, (25/22025).
Terlebih lagi, kata dia, tujuan pemerintah melalui kebijakan tersebut tampak kontraproduktif dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, di mana negara berencana untuk mencetak generasi emas. Visi tersebut hanya bisa terwujud melaluli pendidikan berkualitas, inovasi riset, dan semangat keilmuan yang murni. Namun, dengan terganggunya fokus para pendidik dan akademisi, peningkatan kualitas SDM justru terancam.
“Jika para pendidik mulai mengalokasikan waktu dan sumber daya untuk mengelola tambang demi keuntungan jangka pendek, maka fondasi pembentukan SDM unggul yang krusial untuk mencapai Indonesia Emas 2045 akan semakin rapuh, dan visi besar tersebut hanya menjadi ilusi semata” cetusnya.
Ia juga menyebut bahwa selain dampak internal terhadap kualitas pendidikan, keterlibatan kampus dalam industri pertambangan membawa risiko eksternal yang tidak kalah serius. Aktivitas pertambangan yang intensif berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan dan konflik dengan masyarakat lokal, yang pada gilirannya dapat merusak ekosistem dan keberlanjutan lingkungan. Kondisi ini tentunya tidak sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang harus diusung oleh setiap kebijakan nasional.
“Sebagai representatif dari LAPENMI dan HMI, kami menyerukan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan ini dengan lebih mendalam dan melibatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dunia pendidikan. Perguruan tinggi hendaknya tetap mempertahankan peran utamanya sebagai pusat inovasi, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembentukan karakter, bukan sebagai arena bisnis pertambangan. Hanya dengan menjaga kemurnian misi pendidikan, kita dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 yang sesungguhnya melalui peningkatan kualitas SDM yang kompeten dan berintegritas” tutupnya.










