Bawaslu Kebingungan: Putusan Batas Usia Cakada Ketika Pelantikan

Foto Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja. Ist

Jakarta, Sultrademo.co – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan kebingungannya terkait putusan mengenai syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) yang ditentukan pada saat pelantikan. Menurutnya, pelantikan pilkada tidak diatur dalam peraturan KPU, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

Dalam acara Pernas XII JPPR yang berlangsung di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024), Bagja menjelaskan pemerintah hingga kini belum menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah.

Bacaan Lainnya
 

“Sekarang sampai kebingungan, saya ini menyampaikan kepada teman-teman tolong dicari formulanya. Coba cari adakah putusan pengadilan yang mengubah syarat calon tapi ditentukan usianya pada saat pelantikan,” ujar Bagja dilansir dari detik.com.

Bagja menekankan PKPU tidak mengatur mengenai pelantikan, melainkan pelantikan pilkada diatur dalam peraturan pemerintah. Hal ini berbeda dengan pelantikan pemilu yang diatur dalam PKPU, sehingga menambah kompleksitas situasi.

“Pertanyaannya, pelantikan itu diatur oleh PKPU atau bukan oleh PKPU untuk pilkada? Kalau untuk pemilu diatur oleh PKPU, untuk pilkada tidak diatur oleh PKPU. Lebih menarik lagi. Siapa yang mengaturnya di peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri dalam negeri, untuk bupati dan wali kota itu Permendagri, untuk gubernur diatur oleh Putusan Presiden,” jelasnya.

Selain Bawaslu, KPU juga mengalami kebingungan yang sama. Bagja mengingatkan KPU tentang dampak potensial dari putusan ini.

“KPU sampai sekarang bingung, ayo coba ditentukan kapan pelantikannya. Kemudian, KPU sekarang mau jalan terus, silakan jalan terus, tapi ingat akibatnya,” kata Bagja.

Bagja juga memperingatkan putusan ini dapat menimbulkan masalah hukum. Misalnya, jika ada calon independen yang usianya sesuai dengan putusan MA namun pendaftaran sudah ditutup, mereka dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, menurut Bagja, dapat memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait