Jakarta, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terkait dokumen visi-misi pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 2024.
Hal ini disampaikan dalam persidangan sengketa hasil Pilbup di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1/2025).
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan, Pendidikan, Data, dan Informasi Bawaslu Konawe Selatan, Siambu, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima laporan maupun menemukan adanya pelanggaran administratif terkait visi-misi para calon.
“Tidak ada laporan dan tidak ada temuan,” tegas Siambu saat menjawab pertanyaan Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan.
Bawaslu Awasi Netralitas ASN dan Kepala Desa
Meski tidak ada pelanggaran terkait dokumen visi-misi, Bawaslu Konawe Selatan mencatat adanya tiga laporan dan satu temuan yang berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa selama proses Pilbup.
Siambu menjelaskan bahwa rekomendasi terkait netralitas ASN telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, pelanggaran yang melibatkan kepala desa telah dilaporkan ke Bupati Konawe Selatan dengan tembusan ke Gubernur Sulawesi Tenggara dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Dengan tidak adanya temuan terkait dokumen visi-misi dan langkah-langkah pengawasan terhadap netralitas ASN serta kepala desa, Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur guna memastikan Pilbup Konawe Selatan berlangsung transparan dan adil.
Bawaslu Konawe Selatan Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dalam Dokumen Visi-Misi Pilbup 2024.









