Bawaslu Kota Kendari Imbau Peserta Pemilu dan Bacaleg Pasang APS Sesuai Aturan PKPU

Wawancara bersama Komisioner Bawaslu Kota Kendari mengenai penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)

Kendari, sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari menghimbau kepada para peserta pemilu dan Bacaleg agar memasang alat peraga di titik yang sudah ditetapkan oleh PKPU atas persetujuan Pemerintah Daerah.

“Imbauan kepada para partai politik ataupun Bacaleg ketika tanggal 28 November 2023 mendatang diharapkan agar memasang alat peraganya dititik lokasi yang sudah ditetapkan oleh PKPU atas persetujuan Pemda sehingga terhindar dari tempat-tempat terlarang,” kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Kota Kendari, Senin (23/10/2023).

Bacaan Lainnya
 

Labih lanjut, kata Sahinuddin himbauan tersebut merupakan tindaklanjut penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP pada 16 Oktober 2023 lalu.

“APS yang telah dibuka tidak dirusak. APS tersebut dibuka dan diangkut menggunakan mobil truk kemudian dibawah ke kantor Wali Kota. Dengan harapan bahwa jika para Partai Politik maupun Bacaleg menginginkan APS nya silahkan berhubungan dengan pemerintah daerah yakni Satpol PP dengan ketentuan harus membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum adanya penertiban pihaknya telah melakukan rapat kordinasi bersama KPU, Pemerintah Kota dan 18 Partai Politik.

“Dimana pada rapat kordinasi bersama itu, Partai Politik telah menandatangani suatu kesepakatan untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sampai pada tanggal 10 Oktober 2023 yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” paparnya.

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Aturan pemasangan alat peraga pada pemilu 2024 diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 34, 35 dan 36 yakni:

a. Pasal 34

(1) Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (1) huruf d.

(2) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.

(3) Desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

(4) Penyerahan desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

b. Pasal 35

(1) KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.

c. Pasal 36

(1) Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu.

(2) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.

(3) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilusebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:

a. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan

b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

(4) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

(5) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

(7) Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

(8) Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Larangan Pemasangan APK

Ketentuan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) terdapat pada pasal 71 ayat 1 dan 2 pada PKPU nomor 15 tahun 2023 yakni:

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. (Sarkofagus/M3

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait