Bawaslu Kota Kendari Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Mokoau

Kendari, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari telah merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu.

Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Bacaan Lainnya
 

“Baru satu TPS yang direkomendasikan PSU, yaitu TPS 5 Kelurahan Mokoau,” ujar Nur Iman pada Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan dua pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Kedua pemilih itu diketahui menggunakan dua surat suara sekaligus, yakni untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari. Padahal, pemilih tambahan seharusnya hanya diberi satu surat suara, yaitu untuk pemilihan Gubernur Sultra.

“Seharusnya, pemilih tambahan hanya mencoblos satu surat suara. Namun, dalam kasus ini, mereka mencoblos surat suara Pilgub Sultra dan Pilwali Kendari,” jelas Nur Iman.

Bawaslu Kendari telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari untuk segera menggelar PSU di TPS 5 Mokoau. Rencananya, PSU tersebut akan dilaksanakan pada Minggu, 1 Desember 2024.

Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil, serta menjaga integritas proses demokrasi di Kota Kendari.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi

Pos terkait