Bebas Murni 1 Maret 2022, Hak Politik ASRUN-ADP Dicabut Selama Dua Tahun

Ketgam : Asrun (sebelah kiri) Adriatma Dwi Putra (Kanan)

Kendari, Sultrademo.co – Mantan Wali Kota Kendari dua periode, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang juga mantan wali kota Kendari bakal menghirup udara bebas pada 1 Maret 2022.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIa Kendari, Abdul Samad Dama.

Bacaan Lainnya

“Asrun dan ADP bebas 1 Maret 2022. Keduanya berstatus bebas murni setelah menjalani hukuman yang diterima,” terang Abdul Samad, Sabtu, (26/02/2022).

Namun meski dinyatakan bebas murni, ada satu hukuman lagi yang harus dijalani bagi keduanya, yakni pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan.

Samad menerangkan ayah dan anak menjalani hukuman di dua tempat berbeda.

“Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari, sementara ADP di Lapas IIB Kolaka,” tuturnya.

Kedua mantan Wali Kota Kendari itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2018 lalu dengan kasus korupsi atas penerimaan suap dengan jumlah Rp. 6,8 miliar. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis keduanya masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sedang ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan menjalankan roda pemerintahan,” beber Samad.

Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, Asrun dan ADP mendapat keringanan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Jadi hukuman yang harus dijalani adalah 4 tahun denda pidana Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait