Blokir DD 52 Desa Belum Dicabut, Pemkab Konawe Tunggu Jawaban Kemenkeu

Ketgam: Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe, Kenny Yuga Permana

Unaaha, Sultrademo.co– Pemerintah Kabupaten (pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe sudah mengesahkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 perihal Penataan Desa di Konawe.

Lahirnya produk legislasi tersebut, 52 desa yang dulunya berpolemik kini sudah dinyatakan legal secara hukum. Secara otomatis pula, 52 desa itu kembali berhak menerima dana desa (DD) dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Namun nyatanya, 52 desa itu hingga kini belum juga menerima anggaran DD, juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pandemik. Hal itu disebabkan aktivasi atau pencabutan blokir DD belum juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe, Keni Yuga Permana, saat dikonfirmasi di kantornya, kemarin mengatakan, pencabutan penundaan transfer DD dari Kemenkeu RI sangat dinantikan oleh masyarakat Konawe, khususnya yang mendiami 52 desa dan telah mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Harapan kami sebenarnya, pasca penetapan Perda nomor 4 tentang penataan desa di Konawe, 52 desa yang sudah kita laksanakan penataan itu bisa segera dibuka blokirannya. Namun sampai saat ini, pencabutan penundaan blokir DD tersebut belum dijawab oleh Kementerian Keuangan RI,” ujar mantan Camat Wonggeduku Barat itu.

Padahal, sambung Keni YP, disisi lain, Mendagri RI juga sudah menyurat ke Kemenkeu RI agar blokir DD di 52 desa di Konawe bisa segera dibuka. Surat dengan nomor 143/4502XJ tertanggal 7 Agustus 2020 tersebut tak lain berisikan pencabutan penundaan transfer DD di Kabupaten Konawe yang sudah diakui secara hukum.

“Menindaklanjuti itu, kami juga sudah melayangkan surat ke Kemendagri tertanggal 24 Agustus nomor 141/790/2020 perihal kejelasan status pembukaan blokir DD di Konawe. Yang mana sampai saat ini, kita belum menerima penjelasan kenapa pencabutan blokir DD dari Kemenkeu belum ada jawaban,” terangnya.

Desakan pembukaan blokir DD yang diupayakan Pemkab Konawe itu bukannya tanpa sebab. Keni mengaku, saat ini masyarakat di 52 desa tersebut terus mempertanyakan apa penyebab blokir DD itu belum dibuka. Sementara, warga di 52 desa itu juga membutuhkan BLT sebagai stimulus dari pemerintah di masa pandemi. Mereka juga bagian dari warga negara Indonesia yang membutuhkan dan harusnya mendapat BLT.

“Sekarang masyarakat terus bertanya, kok desanya sudah legal, DD-nya belum dibuka blokirannya,” ungkap jebolan IPDN tersebut.

Mantan Camat Anggalomoare itu juga menjelaskan asal muasal blokir DD di 52 desa se-Konawe oleh Kemenkeu RI. Perlu diketahui, katanya, blokir DD itu dimulai sejak penyaluran DD tahap tiga ditahun 2019. Dimana pada saat itu, Kemenkeu RI menyampaikan bahwa sebagian desa-desa yang ada di Konawe belum dibuka blokirannya karena terkait dengan aspek legalitas desa tersebut. Kurang lebih setahun semenjak pemblokiran DD itu, Pemkab Konawe pun kembali melakukan penataan di desa-desa yang dimaksud. Puncaknya, di bulan Juli 2020, paripurna di DPRD Konawe resmi mensahkan produk hukum berupa Perda nomor 4 tentang penataan desa yang ada di Konawe.

“Sehingga atas dasar itu, Perda tersebut telah kami kirimkan ke Kemendagri. Kemendagri pun telah menindaklanjuti sebagai syarat untuk membuka blokir DD,” urainya.

Keni membeberkan, surat yang dilayangkan Mendagri RI perihal pencabutan blokir DD di Konawe, sudah sebulan lebih belum direspon Kemenkeu RI. Saat ditanya ihwal alasan Kemenkeu RI belum membuka blokir DD di 52 desa se-Konawe, Keni pun masih enggan berkomentar atau menduga-duga penyebab hal tersebut.

“Kita belum tahu itu. Makanya kami menyurat. Belum ada jawaban terkait surat yang kita kirimkan itu,” tutupnya.

Laporan :Jumardin
Editor : Aliyadin Koteo

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait