BNNP Sultra Musnahkan Narkotika Seberat 1.9 Kg

Kendari, Sultrademo.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan jaringan tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Provinsi Sultra.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang di musnahkan menggunakan alat pemusnah sabu-sabu, yaitu mobil incinerator oleh pihak BNNP seberat 1.972 Gram dan sisanya 10 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting, S.I.K mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua tersangka.

“Tersangka terdiri dari dua orang yakni seorang laki-laki berinisial WYD (33) Tersangka di ringkus di jalan Ir. Alala Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, tersangka kedua AH (30) TKP-nya di Kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari,” ujarnya, Senin (6/4/2021).

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya acara seremonial belaka, namun lebih di tekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Laporan : Ilfa

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait