Covid-19 Kembali Meningkat, Kota Kendari Berlakukan PPKM Level 3

Ketgam : Surat Edaran Pemerintah Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 124 tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Nomor 440/499/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro level 3 di Kota Kendari.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Kendari H Sulkarnain Saat ditemui, mengatakan SK maupun SE yang dikeluarkan melihat kasus yang tiap hari terus naik dengan begitu banyak. Sehingga perlu adanya kewaspadaan berupa surat edaran.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyebaran Omicron selama ini terbilang cepat bahkan sudah menembus angka 700 kasus positif.

“Kemarin saya sudah tandatangani soal Level tiga karena angkanya eksponensial padahal kasusnya baru terdeteksi 2 februari lalu,” ujar Wali Kota.

Namun, meski angkanya menghawatirkan, Sulkarnain bersyukur, karena tingkat fatal varian Omicron tidak seperti varian Delta yang diyakini sudah banyak korban jiwa.

“Kasus Omicron ini lebih banyak dialami Olah gejala ringan dan sedang. Jadi saya imbau masyarakat untuk tetap tenang dan kembali meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan juga vaksinasi. Juga menghimbau untuk menahan diri di keramaian,” bebernya.

Diketahui, adapun aturan PPKM level 3 diantara :

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas 50%.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% bagistaf Work From Office (WFO).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Industri dapat beroperasi 100% dengan prokes ketat.

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Sementara, direstoran dapat melayani makan ditempat tapi dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% dua orang per meja.

7. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan skrining terhadap semua pekerja dan pengunjung atau pengantar pasien yang masuk ke lingkungan instansinya dan menerapkan scan digital code (QR Code) yang terintegrasi dengan platform PeduliLindungi

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Pelaksanaan kegiatan pada tempat hiburan malam, panti pijat, tempat karaoke dan perhotelan diizinkan buka sampai dengan jam 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

10. Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 50% dan pengunjung harus sudah vaknisasi minimal dosis pertama.

11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% maksimal 50 orang.

13. Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

15. Kegiatan olahraga diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

16. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

17. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah
dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

18. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas
maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

19. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Civid-19 Nasional.

20. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

21. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

22. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan 60% m di Kota Kendari. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

 

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait