Kendari, SultraDemoNews- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 1,7 Kilo Gram (kg) atau biasa disebut 1700 gram narkotika jenis sabu. Upaya pengamanan sabu tersebut berlangsung sebulan, dimulai Agustus hingga September 2018.
16 orang pengedar serta barang bukti dan uang tunai sebanyak Rp. 7 juta rupiah berhasil diamankan di Mapolda Sultra.
Kepolda Sultra, Brig Jend Pol. Iriyanto, SIK mengatakan, selama sebulan terakhir ini, pengamanan jenis sabu cukup besar.
“Tiga orang terakhir ini merupakan tangkapan yang cukup besar yang paling berat 1,600 Gram untuk bulan Agustus sampai september,” jelasnya, Rabu (12/9/2018).
Dikatakannya, penangkapan dan pengamanan pengedaran tidak terlepas dari penyelidikan dan pengembangan informasi baik dari sumber yang ditangkap secara langsung maupun pengembangan dari tahanan Polda Sultra ataupun Lapas.
“Semuanya sudah kita tahan hanya dua orang yang msih kami lidik dan terus melakukan pengembangan,” tuturnya
Para pelaku sangkakan Undang-Undang nomor 35 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Reporter. Aryani fitriana