Konawe Utara, Sultrademo.co – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak) mendatangi kantor Dinas lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Kapolres terkait dinamika pertambangan yang terjadi di konsesi IUP PT. Antam Tbk wilayah Konawe Utara yang terletak di blok Mandiodo, Rabu, (23/03/2022).
Ikbal Selaku jendral lapangan pada aksi itu, membeberkan beberapa fakta yang didapatkan di lapangan, iyalah adanya kegiatan pertambangan nikel di dalam konsesi IUP PT. Antam Tbk yang mengakibatkan perambahan kawasan hutan hingga pencemaran saluran air bersih masyarakat lamondowo yang dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan penambangan, sebut saja PT. Lawu agung mining (LAM) dan PT. Trimega Pasifik Indonesia (TPI)
“Dimana dalam proses penambangannya tidak lagi memperhatikan kaidah hukum penambangan yang baik, mestinya, PT. Antam Tbk sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk untuk mengelola kekayaan sumber daya alam (SDA) dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat sebagai mana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3. Harus memberikan contoh yang benar bukan justru membiarkan itu terjadi,” jelas Ikbal pada isi orasinya
Fakta lain diungkapkan Ikbal, PT. Antam telah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) kepada PT. LAM seluas 42 Hektar yang mana lahan tersebut PT. Lam memberikan kontrak kerja pada perusahaan lokal yang tergabung dalam KSO sebanyak 24 perusahaan, hal itu dikuatkan juga pernyataan pihak manajemen PT. LAM yakni Budiman selaku publik relations pada konferensi pers minggu lalu, dirinya mengaku jika perusahaanya telah menerima SPK dari PT. Antam seluas 42 hektar.
Disini Ikbal menilai ada kongkalikong dengan pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh PT. Antam dimana dalam penjelasan pernyataan itu, PT. Antam menyebutkan hanya mengeluarkan SPK lahan seluas 16 hekta
Untuk itu, Iqbal meminta Kapolres Konawe Utara harusnya tidak tinggal diam dengan permasalahan ini karna kejahatan di depan mata.
“Polres Konut harusnya agresif terkait masalah ini jangan terkesan mempertontonkan istilah hukum tajam divawah dan tumpul di atas, karna kepolisian adalah harapan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
”Masyarakat Konawe Utara mendesak KPHP Laiwoi Utara untuk segera memberhentikan aktifitas pertambangan yang berada di kawasan hutan eks WIUP PT. KMS. Masyarakat juga mendesak Polres Konawe Utara untuk memberhentikan aktifitas pertambangan yang diduga melakukan tindak kejahatan pertambangan diatas Eks IUP PT. KMS 27 atau secara keseluruhan blok mandiodo,” ujarnya.
Ditambahkannya, Masyarakat Konawe Utara mendesak Polres Konawe Utara untuk menangkap, Proses, dan adili pihak yang terlibat dalam kejahatan perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, dan pelaku penambangan illegal, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Iqbal mengharapkan tidak hanya pihak kepolisian, tetapi KLHK Lawoi Utara juga harusnya tidak tinggal diam dengan kejahatan terhadap hutan.
“Jangan ada tebang pilih dalam proses hukum kehutanan, dimana kita ketahui KLHK adalah pejabat yang memiliki wewenang dalam melindungi hutan di wilayah tersebut sesuai dengan tupoksinya,” cetusnya.
Sementara itu, Kapolres Konawe Utara, AKBP. Achmad fatul Ulum, S.I.K melalui kasat Reskrim IPTU Bhekti Indra Kurniawan, S.T.K., S.I.K mengatakan pihak polres Konawe Utara untuk saat ini belum mendapatkan perintah dari pihak Bareskrim untuk mengawasi blok Mandiodo
“Kami belum ada wewenang untuk memberhentikan aktifitas di wilayah penambangan nikel di konsesi PT. Antam karena saat ini kami belum ada perintah dari Bareskrim untuk mengawasi blok Mandiodo,” tandasnya.
 






