Kendari, Sultrademo.co – Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas akhirnya angkat bicara setelah sebelumnya dituding berkonspirasi dengan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Tudingan itu terkabar melalui beberpa media online.
“Sah-sah saja setiap warga negara Indonesia melakukan kritikan terhadap penyelanggara negara, namun harus punya bukti dan dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi fitnah yang dapat berdampak hukum juga. Karena sesuai asas equal justice under the law semua orang mempunyai kesamaan hak didepan hukum jadi tidak ada orang yang kebal hukum termasuk saya,” kata KUPP Syahbandar Kelas III Molawe, H. Andi Abbas. Minggu 29 November 2020.
Tepis H. Andi Abbas, apa yang disampaikan oleh Arbawan bahwa pihaknya telah melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan aturan turunannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS terkait kepemilikan Jety PT DMS sangat tidak berdasar.
“karena PT DMS itu sendiri dari aspek kepemilikannya, itu legal hingga operasional Jety telah dimilikinya sesuai peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” jelasnya.
“Dugaan Syahbandar Molawe telah menjalin konspirasi dengan PT DMS itu tidak wajar, dan itu fitnah,” bantahnya.
Tudingan proses pengajuan penerbitan Ijin Operasional (IO) melanggar dan pemalsuan data tekhnis oleh DMS tidaklah benar. Tahapan pengurusan Jety, lanjutnya itu tidak dimulai dari syahbandar saja, akan tetapi dimulai dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Adapun historical proses pengurusan IO PT. DMS tersebut diawali tahun 2018 dengan berita acara peninjauan lokasi tanggal 22 Juli 2018 oleh tim UPP Kelas lll Langara, namun IO-nya diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020. Sedangkan pihaknya bertugas di UPP Kelas lll Molawe dimulai tanggal 09 Januari 2019.
“Jadi dilihat dari sini saja, kami malah bingung. Kalau diminta bertanggung jawab apalagi melakukan konspirasi Itu tidak wajarlah,” terangnya.
“PT DMS semua dokumen yang terkait dengan Syahbandar bukan UPP Molawe, namun UPP Kelas lll Langara. Itupun secara hukum PT DMS hari ini terkait masalah jety tidak ada masalah karena telah mengantongi IO,” sambung H. Abbas sapaan akrabnya.
Laporan Adin
Editor AK
 






