Konawe Utara, Sultrademo.co – Tercemarnya bak dan Aliran air di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus dikeluhkan oleh warga setempat.
Dari keluhan warga ini, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL-Sultra), beberapa waktu lalu turun lapangan melakukan investigasi.
Hasilnya, Forkam HL-Sultra menduga, tercermarnya air warga akibat beroperasinya dilahan eks perusahaan PT KMS 27. Bak yang biasanya digunakan masyarakat, tercampur dengan zat logam.
Keluhan warga Desa Lamondowo juga mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang juga turun melakukan investigasi, guna melihat langsung pencemaran sumber mata air.
Kepala seksi pengaduan masyarakat, Nasruddin menjelaskan, pihaknya awalnya menerima aduan bahwa pelakunya adalah PT. BNN. Setelah turun lapangan, pihaknya menduga sumber luapan lumpur, justru berada didalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) KMS 27.
“Ternyata itu diluar dari PT BNN, dan kita sampai di puncak menelusuri sumber luapan lumpur itu,” terangnya. Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan saat ke lokasi melakukan investigasi, ternyata tak hanya PT KMS 27 saja, namun ada beberapa perusahaan yang juga mencemari air milik warga.
“Masih menunggu untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan lain yang juga sedang melakukan penambangan di daerah tersebut. Menurut dugaan itu PT Lawu, katanya yang bekerja di IUP PT Antam,” terangnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Lamondowu, Sarul kepada awak media, meminta kepada pihak perusahaan agar bertanggung jawab atas tercemarnya air.
“Saya kurang tahu pelakunya, tapi kalau sudah ada pelaku dari investigasi DLH Konut, kami minta kepada perusahaan untuk ganti kita punya mata air,” tegasnya.
Laporan:Supriyadin tungga
Editor : UL
 






