Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Ditangkap Saat Curi AC Ruko di Kendari

Kendari, Sultrademo.co Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial BA (28), yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Walliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita setelah aksinya diketahui langsung oleh pemilik ruko.

Bacaan Lainnya
 

“Pelaku berhasil diamankan setelah dibawa masyarakat ke Mako Polresta Kendari. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Walliwanto, Kamis (18/6/2026).

Peristiwa itu terungkap ketika korban berinisial SY mendapat informasi dari tetangganya bahwa ada seseorang yang mencurigakan berada di sekitar rukonya. Korban kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang membongkar unit AC yang terpasang di bangunan tersebut.

Saat aksinya diketahui, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun korban langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi, BA mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial ST alias Hendrik dan NJ alias Arifin.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin (15/6) sekitar pukul 15.00 Wita. Ketiganya lebih dahulu bersepakat untuk melakukan pencurian sebelum menuju lokasi menggunakan mobil milik salah satu pelaku.

Setibanya di lokasi, ST masuk ke dalam ruko melalui jendela yang dibuka paksa. Sementara BA bertugas memegang dan menyiapkan tangga untuk membantu proses pelepasan AC yang berada di dalam bangunan.

“Setelah berhasil melepas AC indoor, para pelaku kemudian mengambil AC indoor dan outdoor milik korban untuk diangkut menggunakan mobil,” ujar Walliwanto.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang disebut sebagai teman dari seorang pria bernama La Kudu.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu unit obeng, satu kunci pas, satu kunci inggris, dan satu kunci L.

Polisi juga mengungkap bahwa BA merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Berdasarkan catatan kepolisian, ia pernah terlibat kasus pembunuhan pada 2015, pencurian dengan kekerasan atau begal pada 2017, serta pencurian kendaraan bermotor pada 2023.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait