Kendari, Sultrademo.co – DPRD Kota Kendari resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Kamis (27/11/2025).
Propemperda yang disusun bersama pemerintah daerah ini menjadi dasar penting bagi lahirnya berbagai regulasi pembangunan yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan Propemperda 2026 memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan hukum daerah. Ia menegaskan bahwa penerapan otonomi daerah menuntut setiap daerah mampu menghadirkan regulasi yang selaras dengan karakter sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat.
“Propemperda kita orientasikan untuk menciptakan keadilan sosial, memperkuat perekonomian, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan pelayanan publik melalui regulasi yang tegas dan jelas,” ujar Rajab.
Ia menguraikan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari identifikasi kebutuhan regulasi, pelibatan publik, pembahasan dengan pemerintah kota, hingga perencanaan strategi sosialisasi dan implementasi. Rajab juga menyoroti hambatan yang masih muncul, seperti panjangnya alur birokrasi dan kurangnya kapasitas aparatur, sehingga diperlukan penyederhanaan proses dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Untuk tahun 2026, Propemperda Kendari memuat 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebanyak 11 berasal dari usulan Pemerintah Kota, sementara 12 lainnya merupakan inisiatif DPRD. Usulan pemerintah mencakup Raperda tentang pertanggungjawaban APBD, penyesuaian pajak dan retribusi daerah, jaminan sosial ketenagakerjaan, pencabutan Perda ketertiban umum, penanggulangan bencana, serta penyertaan modal pada perusahaan daerah.
Sedangkan inisiatif DPRD terdiri dari Raperda pengaturan ruang publik, peningkatan literasi masyarakat, perlindungan nelayan, pengendalian minuman beralkohol, pengembangan kota layak anak, pemberdayaan pemuda, penguatan sistem drainase dan perparkiran, hingga pemajuan kebudayaan.
Sementara, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa seluruh Raperda dalam Propemperda 2026 disusun secara partisipatif dan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Ia menyebut regulasi adaptif menjadi kunci dalam menghadapi dinamika pembangunan Kota Kendari sebagai pusat pertumbuhan Sulawesi Tenggara.
Siska menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan dengan cermat sejak tahap pengusulan hingga pembahasan bersama DPRD, sehingga memastikan 23 Raperda yang masuk merupakan prioritas pembangunan.
” Fokus Raperda 2026 diarahkan pada peningkatan pelayanan publik berbasis digital, penguatan UMKM dan ekonomi daerah, perlindungan kawasan Teluk Kendari, pengelolaan lingkungan, serta pembangunan sosial yang inklusif, terutama perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, ” terang Siska.
Ia berharap penetapan Propemperda menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Kota Kendari yang modern, tertata, bersih, dan berkelanjutan. Setelah proses penandatanganan, Ketua DPRD secara simbolis menyerahkan dokumen Propemperda 2026 kepada Wali Kota Kendari sebagai penanda komitmen bersama untuk membahas seluruh Raperda secara transparan, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah.










