Dua Pelaku Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Ketgam : Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 10, 81 gram Yang Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian, Kamis (1/7/2021)

Kendari, Sultrademo.co – Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian daerah ( Polda ) Sulawesi Tenggara (Sultra ) berhasil meringkus dua tersangka diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kamis, (1/7) Pukul 00.10 Wita.

“Kami melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Jalan Martandu, Lotong Ganesa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu,” ungkap Diresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, Diketahui bernama Bolgi (25) dan Wahyudin (31) yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu.

“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi, tim mengetahui sedang menguasai Sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga pada Pukul 00.10 wita tim langsung melakukan penangkapan terhadap target bernama Bolgi,” ungkapnya

Selanjutnya, kata Eka dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, kemudian tim menemukan 1 ( satu ) sachet Sabu di sebuah parkiran rumah kos yang berada di dalam pembungkus rokok sampoerna beserta barang bukti lainnya yang dalam penguasaan tersangka Bolgi.

“Dari keterangan tersangka Bolgi dan Wahyudin Rafid saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan diedarkan tersebut diduga dari seseorang di Kota Kendari,” bebernya.

Saat ini, tim telah membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 ( satu ) sachet dengan Berat Bruto 10,81 gram,” pungkasnya

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Ilfa
Editor: UL

Pos terkait