Kendari, sultrademo.co – Prostitusi online sudah menjadi salahsatu alternatif yang kerap kali digunakan bagi penikmat cinta satu malam. Pasalnya melalui salahsatu aplikasi transaksi tersebut dinilai efektif dan efisien sehingga dikenal banyak memiliki peminat.
Terlebih lagi bagi penyedia jasa esek-esek ini sudah dijadikan sebagai bisnis perputaran uang dan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pun tak terhindarkan.
Pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 22.00 Wita tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat orang diduga pelaku TPPO dan Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Keempat pelaku inisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19) ditangkap di salahsatu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Dari keempat tersangka menawarkan masing-masing korban wanita inisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23) melalui aplikasi MiChat,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Kompol I Gede Pranata dalam keterangannya, pada Kamis (15/6/2023).
Penangkapan keempat pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat setempat “Keempat korban ditawarkan oleh para pelaku melalui aplikasi Michat ke konsumen dengan harga Rp 400.000, dalam sekali kencan,” bebernya.
Lanjut I Gede, ia membeberkan dari hasil penjualan tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100.000 dari para korban.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan: Muh Sulhijah










