Bombana, Sultrademo.co – Mantan Kepala Desa Desa Rau Rau Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana berinisial S di tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Kuasa Hukum Kepala Desa Rau Rau dari fair Law Firm Huzaiman menilai ada kejanggalan terhadap proses hukum jliennya yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
“Kami melihat ada kejanggalan, terlebih lagi penetapan klien saya sebagai tersangka terkesan terburu-buru,”ujar Huzaiman kepada wartawan Sultrademo.co , Selasa (2/10/2020)
Ia menceritakan , sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya berkesempatan untuk menemui Kepala Inspektorat Kabupaten Bombana, namun pihaknya hanya berhasil menemui Sekretaris Inspektorat.
“Dari pertemuan tersebut selaku pribadi Sekretaris Inspektorat yang ditemui tersebut mengatakan bahwa dirinya baru dilantik dan tidak mengetahui kondisi yang terjadi dan dialami oleh kliennya,” ujarnya.
Ia memaparkan, Inspektorat sendiri mengatakan LHP dari Kepala Desa Rau Rau sudah baik ketimbang LHP dari dua desa lainnya.
“Tapi permasalahnnya adalah yang ditindak lanjuti hanya kepala desa yang menjadi klien kami, seakan-akan klien kami sudah menjadi target, dan kenapa dua desa tersebut tidak diberlakukan hal yang sama dengan klien kami,” katanya penuh tanya.
Ia mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan anggaran tersebut menjadi kewenangan Inspektorat sebagai auditor anggaran untuk menyerahkannya ke Ditkrimsus Polda Sultra yang menangani perkara.
“Namun kenyataannya klien kami yang mondar-mandir berurusan meminta LHP itu dan menyerahkannya ke penyidik Ditkrimsus Polda Sultra,” ungkapnya.
Huzaiman mengatakan,LHP yang diserahkan kliennya ke pihak penyidik itu kemudian dipermasalahkan, dimana LHP tersebut ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Bombana yang menjabat saat itu (sekarang menjabat Sekda Bombana) dengan menggunakan tandatangan hasil scan dan seharusnya ditandatangani oleh pelaksana Kepala Inspektorat yang menjabat saat ini.
“Harusnya urusan ini menjadi urusan Inspektorat, dan jika memang ada kesalahan kenapa pihak Inspektorat tidak melakukan perbaikan dan menyerahkan hasil perbaikan tersebut langsung ke Polda Sultra. Sehingga terkesan klien kami ini seperti tukang antar surat,” ujarnya.
Harusnya, tambah dia, niatan baik dari kliennya ini digunakan sebagai ajang diskresi bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum yang berjalan dan tidak berujung pada punishment.
“Dari indikasi kerugian negara yang dituduhkan, kan sudah ada pengembalian, dan ini tidak murni jadi kesalahan klien kami, ada prosedural terlewati dari pihak Inspektorat dan komunikasi yang tidak baik terhadap Inspektorat dan pihak kepolisian,” bilang Huzaiman.
Huzaiman lebih lanjut menceritakan bahwa dari surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Kepala Inspektorat (sekitar lima auditor yang diutus) ada tiga desa yang jadi sasaran audit.
“Inspektorat sendiri mengatakan LHP dari Kepala Desa Rau Rau sudah baik ketimbang LHP dari dua desa lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka S yang menjadi kliennya banyak menyebutkan sosok Sekretaris Desa A yang menggantikan dari jabatannya tersebut yang diduga ikut bermain, namun hingga kini berinisial A belum di tetapkan sebagai tersangka meski sudah melalui proses hukum.
“Saya berharap ada keadilan hukum untuk klien kami ,” pungkasnya.
Laporan : Ilfa
Editor : AK
 






