Kendari, Sultrademo.co – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Prov. Sultra, (Senin, 29 Juli 2024).
Hadir dalam rapat Paripurna tersebut Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Prov. Sultra, Forkopimda Tingkat 1 Prov. Sultra, Pimpinan Kementerian/Lembaga Prov.Sultra, Komandan TNI se-Sultra, Pimpinan BUMN, BUMD Prov. Sultra, Pimti Pratama Pemprov. Sultra dan pejabat terkait lainnya.
DPRD Prov. Sultra, selenggarakan rapat paripurna Dewan dengan acara pokok penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah Prov. Sultra tahun 2024 dan Penjelasan Gubernur atas Ranperda RPJPD tahun 2025-2045.
Kemudian pada laporan yang disampaikan Pj. Gubernur menjelaskan bahwa pembangunan jangka panjang ini masih konsep tetapi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Selanjutnya, melalui undang-undang nomor 17 menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai pedoman dalam konsep yang disusun oleh Bappenas.
Berdasarkan visi Presiden dan Wakil Presiden akan di capai 8 (delapan) Asta Cita yaitu:
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur
4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Kemudian ada 17 (tujuh belas) program prioritas yaitu:
1. Mencapai swasembada pangan, energi, dan air
2. Penyempurnaan sistem penerimaan negara
3. Reformasi politik, hukum, dan birokrasi
4. Pencegahan dan pemberantasan korupsi
5. Pemberantasan kemiskinan
6. Pencegahan dan pemberantasan narkoba
7. Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia: peningkatan BPJS kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat.
8. Penguatan pendidikan, sains dan teknologi serta digitalisasi
9. Penguatan pertahanan dan keamanan negara dan pemeliharaan hubungan internasional yang kondusif
10. Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak serta penyandang disabilitas
11. Menjamin pelestarian lingkungan hidup
12. Menjamin ketersediaan pupuk, benih dan pestisida langsung ke petani
13. Menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau bersanitasi baik untuk masyarakat pedesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan
14. Melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif karakteristik-mandiri lainnya.
15. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasiskan sumber daya alam (SDA) termasuk sumber daya maritim untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi
16. Memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, pendirian dan perawatan rumah ibadah
17. Pelestarian seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif dan peningkatan prestasi olahraga.
Dijelaskan lebih jauh bahwa, pembangunan nasional dalam kerangka NKRI khususnya di Prov. Sultra bertujuan untuk terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut adalah terus menerus melakukan pembangunan di segala aspek, baik ekonomi, sosial serta budaya.
Dalam rangka menuju Indonesia emas tahun 2025-2045 sebagai mana tertuang dalam RPJMN , Pemprov. Sultra bersama DPRD bertekad untuk berkontribusi dalam melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam 5 negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045. Untuk mencapai sasaran tersebut diperlukan kontribusi pembangunan di tingkat nasional, daerah secara maximum yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah serta swasta. Masyarakat dan semua pihak terkait memiliki peran masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreatif lintas daerah.
Isu penting yang menjadi tantangan kita kedepan untuk menjadi atensi dalam perumusan arah kebijakan daerah dalam RPJPD tahun 2025-2029 di Sultra yakni:
1. Pertumbuhan ekonomi belum inklusif, bahwa kondisi eksisting pertumbuhan ekonomi sultra pada tahun 2023 sebesar 5,35%, pada Triwulan 1 2024 sebesar 5,78% lebih tinggi dibandingkan capaian nasional tahun 2023 yaitu sebesar 5,02% dan triwulan 1 tahun 2024 mencapai 11,21% atau masih berada di atas rata-rata kemiskinan nasional sebesar 9,03%, jelas Pj. Gubernur.
2. Penurunan Angka Kemiskinan tidak hanya isu daerah maupun nasional bahkan merupakan isu global menjadi agenda 2030 untuk tujuan pembangunan berkelanjutan
3. Mengurangi Ketimpangan antarkelompok dan antar wilayah di Prov. Sultra yang relatif cukup luas yang terdiri atas pulau-pulau besar dan pulau kecil
4.Daya Saing dan Produktifitas Tenaga Kerja Belum Optimal dalam meningkatkan daya saing daerah dituntut mengembangkan potensi ekonomi unggulannya yang dapat ditempuh melalui riset dan inovasi dalam mendorong transportasi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi
5. Peningkatan Kualitas Pelayanan, Pendidikan dan Kesehatan
6. Optimalisasi pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur penunjang lain
7. Optimalisasi tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih akan tercapai apa bila di dukung dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas, profesional dan menjalankan tugas serta mampu menyesuaikan dan memanfaatkan teknologi, informasi yang berkembang pesat dan menunjang kinerja individu dalam lembaga
8. Mitigasi Rencana Menuju Pembangunan Berkelanjutan, di Prov. Sultra merupakan daerah yang dikategorikan wilayah rawan bencana dan tetap fokus dalam upaya mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana tersebut
“Kami berharap pembahasan Raperda RPJDP dapat memperoleh masukan dan sebagai bahan penyempurnaan dokumen RPJDP 2025-2045, dengan kolaborasi yang baik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat memberikan dampak positif pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Pj Gubernur Sultra (*)