Hadiri Sertijab Kodim 1417 HO, Pangdam: Tentara Harus Taat Atasan

Panglima Komando Daerah Militer(Pangdam) XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi. (sultrademo.co/irvan)

KENDARI, Sultrademo.co – Ihwal status di media sosial yang dilakukan istri Komandan Kodim(Dandim) 1417 HO Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang mengarah pada insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan(Menkopolhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10), Kap Hendi Suhendi sontak mendapat sanksi.

Kini Dandim 1417 HO Kendari tersebut dicopot jabatannya dan diberi sanksi disiplin berupa pengurungan selama 14 hari.

Bacaan Lainnya

Panglima Komando Daerah Militer(Pangdam) XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi menegaskan bahwa tentara harus taat terhadap atasan, hal itu dijelaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 pasal 8 ayat a mengenai ketaatan. Serta Di pasal 9 mengenai sanksi disiplin yang terdiri dari tiga poin.

“Yang pertama teguran, kedua hukuman disiplin ringan selama 14 hari dan terakhir hukuman disiplin berat selama 21 hari yang dimana setelah diputuskan berdasarkan hasil sidang Kolonel Kav Hendi Suhendi ditetapkan memperoleh hukuman disiplin ringan selama 14 hari dan akan dibebas tugaskan saat ini untuk menjalani hukuman disiplin tersebut,” jelasnya.

Terkait istri mantan Dandim 1417 HO, ia akan disidang secara umum berdasarkan ketentuan yang berlaku mengingat posisinya sebagai masyarakat sipil yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Laporan : Irvan
Editor : Adin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait