Honorer Baubau Mengadu ke DPR: Dugaan Maladministrasi PPPK Paruh Waktu Disorot BAM

Jakarta, 15 April 2026 — Polemik kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kini bergulir hingga ke Senayan. Sejumlah perwakilan tenaga honorer bersama kuasa hukum mereka dari LBH POSPERA Kepton menyampaikan langsung aduan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, yang menerima berbagai laporan terkait dugaan maladministrasi dalam proses kelulusan PPPK paruh waktu di Baubau pada Desember 2025.

Bacaan Lainnya
 

Dalam forum itu, tim kuasa hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Baubau mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip keadilan. Mereka hadir bersama empat perwakilan honorer—Imelda, Wa Rina, Timin, dan Amiruddin—yang turut menyampaikan langsung pengalaman mereka.

Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan pelanggaran regulasi. Kuasa hukum menyebutkan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Baubau terkait penetapan kelulusan PPPK dinilai tidak sejalan dengan ketentuan nasional, khususnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam temuan mereka, terdapat 267 peserta yang dinyatakan lulus, namun tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang seharusnya menjadi syarat mutlak.

Di sisi lain, sebanyak 708 tenaga honorer yang telah mengabdi antara 4 hingga 22 tahun justru dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ironisnya, mereka disebut telah terdaftar resmi di database BKN dan memenuhi kriteria masa kerja. Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan honorer.

Tak hanya itu, forum juga mengungkap dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses seleksi. Indikasi munculnya “honorer siluman” menjadi salah satu sorotan serius. Beberapa pihak yang seharusnya tidak lolos justru diduga dinyatakan lulus. Laporan terkait dugaan ini disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menanggapi aduan tersebut, pihak BAM DPR RI menyatakan akan segera membahasnya dalam rapat pimpinan. Bahkan, kemungkinan pembentukan tim untuk turun langsung ke Kota Baubau guna melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah daerah dan tim verifikasi data turut dipertimbangkan.

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut hak dan nasib ratusan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. BAM DPR RI menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial bagi para tenaga kerja yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun.

Sementara itu, tim kuasa hukum LBH POSPERA Kepton menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi para honorer yang terdampak. Mereka berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan akuntabel.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait