Kendari, Sultrademo.co – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Wilayah Kolaka Timur (Koltim) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Koltim 2024.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Staf Sekretariat DKPP pada 27 Desember 2024. Hal ini dibuktikan dengan Tanda Terima Pengaduan Nomor: 777/07-27/SET-02/XII/2024.
Ketua Presidium JaDI Kolaka Timur, Adly Yusuf Saepi, menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan-temuan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius.
Ia menuturkan bahwa dugaan pelanggaran melibatkan anggota KPU dan Ketua serta anggota Bawaslu Koltim yang diduga menerima suap dari salah satu calon kepala daerah.
“Kami memiliki bukti yang cukup kuat untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Koltim ke DKPP. Salah satu bukti tersebut adalah rekaman pembicaraan pengakuan dari pemberi suap, percakapan WhatsApp, serta foto-foto pertemuan,” ujar Adly dalam rilisnya di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Adly menambahkan, JaDI berharap DKPP dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. “Kami menginginkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah, demi menjaga integritas proses pemilihan di Kolaka Timur,” tegasnya.
Sebagai pegiat demokrasi dan mantan penyelenggara pemilu, Adly menggarisbawahi pentingnya menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
“Langkah ini merupakan tanggung jawab moril kami dalam mengawal demokrasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Ia menilai bahwa laporan ini adalah upaya untuk memastikan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Adly menekankan perlunya tindakan cepat dan pemeriksaan mendalam dari DKPP terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya optimistis DKPP akan menjalankan tugasnya dengan independen dan profesional. “Kami percaya DKPP dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga,” tutup Adly.










