Jalani CMB, Angelina Sondakh Ikut Bimbingan Lapor Diri

Ketgam : Angelina Sondakh (tengah, baju pink tas coklat)

Kendari, Sultrademo.co – Angelina Sondakh resmi keluar lapas usai menjalani hukuman 9 tahun 10 bulan 5 hari di lapas perempuan Kelas IIA jakarta.

Angelina menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) hari ini, Kamis, (03/03/2022). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.

Bacaan Lainnya

“CMB mulai dilaksanakan tanggal 03 Maret 2022 dari lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta,” terang Ibnu Chuldun.

Sementara itu, lanjut Ibnu, masa reintegrasi sosial Angelina Sondakh berakhir pada 1 Juni 2022. Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ibnu menuturkan, selama berada di Apartemen Belezza, telah disusun rencana bimbingan serta melakukan asessment kebutuhan bagi yang bersangkutan dalam rangka pembimbingan lapor diri klien dilaksanakan 2 minggu sekali dengan fix methods yaitu virtual dan tatap muka.

Selain itu, Ibnu juga menbeberkan beberapa aktifitas yang dilakukan Angelina Sondakh ketika berada di Rutan Kelas I Pondok Bambu dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Angelina Sondakh tergolong aktif berkegiatan. Diantaranya aktif kegiatan menggambar desain mukena dan kerudung, aktif dalam kegiatan menjahit memproduksi mukena dan tas, aktif mengikuti pelatihan membatik, dan lain-lain,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Apriyani dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (02/03/2022), mengatakan selama menjalani CMB, yang bersangkutan (Angelina Sondakh) wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.

“Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” kata Rika Apriyani.

Diketahui, Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari. Uang denda Rp 500 juta telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari. Tanggal bebas Angelina Sondakh awalnya adalah 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Angelina Sondakh menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012 dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait